Pers Soroti Oknum Kepsek SMPN 1 Kota Agung Sulit Ditemui


GK, TANGGAMUS
- Memasuki tahun ajaran pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2024 yang bertujuan memberi kesempatan

 yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Kabupaten Tanggamus

 agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Adapun daya tampung sekolah yang terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar,

 maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif,

 dan kompetitif, serta menjamin akses layanan pendidikan di dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat, 

dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, 

telah siap melaksanakan sistem PPDB. 

Pada kesempatan itu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kota agung menjadi pusat perhatian para calon murid yang mendaftarkan diri.

 Namun saat akan di mintai keterangan, Kepala Sekolah SMPN 1 Kotaagung sulit untuk di temui. Hal ini direspon langsung oleh Sekretaris II (dua) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Tanggamus

 M Ibnu Mas'ud mewakili Ketuanya M. Darwin S. HB. 

Pada keterangannya disampaikan, Sekolah yang menjadi pusat perhatian harusnya lebih harmonis hubungannya kepada Control Sosial. 

"Sekolah yang menjadi pusat harusnya membuka seluas luasnya informasi kepada Masyarakat.

 Disini Pers adalah salah satu tempat dimana pihak yang mempunyai kepentingan bisa bisa memberikan statmennya atau informasi 

yang akan disebarluaskan dengan jelas. Dan posisi kita sebagai Pers juga harus selalu menjaga Kode Etik Jurnalistik yang ada," terangnya. 

Menurutnya, didalam keterbukaan informasi Publik Pers memiliki hak dan kewajiban nya dalam menggali informasi. 

Sesuai dalam Undang Undang Pers no 40 Tahun 1999 yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers,

 Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi "Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, 

Memeproleh dna menyebarluaskan gagasan dan Informasi".


Dikesempatan yang sama, Agung Pimpinan Media Tapis Lampung menyampaikan hal sama,

 bahwa Kepala Sekolah terkesan mempersulit Pers untuk mendapatkan informasi. 

"Jika benar ini yang terjadi dilapangan, Oknum Kepala Sekolah mempersulit Pers dalam mencari informasi jelas melanggar aturan.

 Yang menjadi persoalan, Pers ini kan tujuannya baik dan jelas ingin membantu mempublikasikan informasi mengenai sistem PPDB

 yang ada di SMPN 1 Kotaagung, kenapa sulit untuk membuka informasi itu dengan dalih menghindari Pers,"ujarnya.

Sampai diterbitkan berita ini, Kepala Sekola SMPN 1 Kota agung belum bisa dimintai keterangan dengan alasan sulit di temui

 baik di rumah maupun sekolah,[red]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama