Polda Lampung Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Orang ke Malaysia


GK, BANDAR LAMPUNG
- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, menangkap tiga pria di Lampung atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, ketiga pelaku yakni perempuan asal Telukbetung Timur Bandar Lampung inisial TN (38).

Kemudian dua pelaku lainnya pria asal Limau Tanggamus berinisial SA (37) dan juga pria asal Way Lima Pesawaran berinisial JS (36).

"Ketiganya terungkap dari dua laporan berbeda, pertama kejadian pada 5 Mei 2022 di Pekon Ampai Limau Tanggamus, ada pun modusnya tersangka SA dan JS merekrut korban yang akan dikirim Malaysia," kata AKBP Rahmat Hidayat saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (10/6/2024).

Kemudian para korban dikirim ke Malaysia melalui jalur Batam, Kepulauan Riau, dimana korbannya dijanjikan gaji Rp5 juta untuk dipekerjakan non prosedural sebagai buruh pabrik pemotongan ayam.

"Dari pelaku SA dan JS, total ada tiga korban semuanya warga Tanggamus dijanjikan kerja di Malaysia. Barang bukti disita ada buku paspor dan tiket pesawat," ujar Rahmat Hidayat.

Kemudian laporan kedua pada 29 Januari 2024 dengan tersangka TN, modusnya merekrut korban untuk dikirim ke Malaysia melalui jalur darat dan dijanjikan gaji Rp5 juta, dengan tujuan untuk dipekerjakan non prosedural sebagai asisten rumah tangga (ART).

Dari tersangka TN, diamankan barang bukti berupa paspor dan tiket pesawat. Mereka ditangkap dalam waktu dua hari pada 27-28 Mei 2024 di Bandar Lampung,[Feby]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama