GK, Tanggamus -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mendapati kecurangan pada Absensi dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung di Tahun 2023, hingga mencapai Puluhan juta rupiah. Selasa, (30/7/2024).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah, tahun anggaran 2023, BPK Republik Indonesia telah menemukan 5 pegawai dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus yang bermasalah pada Sistem Perekaman Kehadiran Pegawai Belum Tertib dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Senilai Rp. 91.647.600,-
Hal itu tidak sesuai ketentuan
berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Dinkes Tanggamus pada No.5/LHP/XVlll.BLP/01/2024. Tanggal 16 Januari 2024.
"Kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai pada Dinkes Tanggamus sebesar :
Rp91.647.600,00 (71.400.000,00 + 11.750.000,00 + 8.497.600,00)," kutipan BPK.
BPK juga diketahui telah memberi merekomendasi kepada Pj. Bupati Tanggamus agar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), agar lebih cermat melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran TPP Berdasarkan Beban Kerja PNS dan memproses kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai sebesar
Rp91.647.600,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah. ( Arm)