Ketua DPRD Mingrum Gumay dan Pj. Gubernur Samsudin Tandatangani Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung 2023


GK,BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung,  Bandar Lampung, Rabu (31/7/2024).

Untuk selanjutnya, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pj. Gubernur Samsudin mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif selama proses pembahasan Raperda ini.

“Sehingga kita telah menghasilkan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Pj. Gubernur Samsudin menilai berbagai masukan, saran dan juga kritik yang disampaikan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, merupakan  referensi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan dikemudian hari.

Juga pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya, baik program kegiatan yang  telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan. Semua itu demi tercapainya program dan kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih sejahtera.(Red)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama