GK, Lampung Barat - Proses pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh tim Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Lampung Barat atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun anggaran 2023 Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit terus bergulir.
Setelah turun melakukan audit dokumen perencanaan, anggaran, penatausahaan keuangan, laporan pertanggungjawaban, mengumpulkan keterangan dari pihak terkait hingga melakukan kroscek terhadap kegiatan fisik. Tim APIP Inspektorat Lambar akan melengkapi pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan Peratin Kubu Perahu, Bendahara Pekon serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandhi mengatakan, setelah selama 2 hari melakukan proses audit pada Kamis (25/7/2024) dan Senin (29/7/2024). Saat ini pihaknya tengah menganalisis hasil audit tersebut.
"Pekan ini tim APIP masih mempelajari dan menganalisis semua bukti audit yang ada baik itu dokumen perencanaan, anggaran, penatausahaan keuangan maupun laporan pertanggungjawaban serta keterangan para pihak terkait dan hasil pemeriksaan pekerjaan fisik," kata Puguh.
Setelah dianilisis, terus Puguh, maka pekan depan Tim APIP Lambar akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua TPK, Bendahara Pekon serta Peratin guna mengumpulkan keterangan untuk dituangkan dalam dokumen berita acara permintaan keterangan (BAPK).
Diketahui sebelumnya APIP Inspektorat Lampung Barat akhirnya mengambil sikap atas adanya laporan dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat di tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan dalam rangka audit itu telah dilakukan sejak Kamis (25/7/2024) dan Senin (29/7/2024). Dalam agenda itu, disamping memeriksa kelengkapan laporan dan administrasi, Inspektorat turun melakukan kroscek lapangan terhadap seluruh kegiatan fisik. (Red)