GK, Lampung Barat - Ombudsman Lampung terima 72% laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan pada triwulan II (April s.d Juni) Tahun 2024. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Kantornya Jalan Cut Mutia No. 137, pada Kamis (18/07).
“Selama periode triwulan II, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tidak memberikan pelayanan, selain itu ada juga dugaan penyimpangan prosedur layanan, penundaan berlarut, tidak kompeten dan penyalahgunaan wewenang.” ungkap Nur.
Nur menjelaskan substansi pelayanan yang menjadi laporan terbanyak adalah terkait infrastruktur (kerusakan jalan), “Saya kira saat ini masyarakat sudah mulai merasakan manfaat dengan melapor ke Ombudsman terutama terkait akses jalan rusak, karena perbaikan jalan memiliki manfaat yang sangat besar bagi perekonomian terutama untuk masyarakat di wilayah kabupaten,” jelasnya.
Pada triwulan II, Ombudsman Lampung telah menerima total 48 Laporan Masyarakat, dengan rincian laporan terkait substansi perhubungan dan infrastruktur 25 laporan, Pendidikan 6 laporan, kesejahteraan sosial 5 laporan, kepolisian 3 laporan, masing-masing 2 laporan untuk substansi agraria dan administrasi kependudukan, terakhir masing-masing 1 laporan untuk substansi energi & kelistrikan, air, kesehatan, perbankan dan pemukiman dan perumahan.
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Lampung juga sedang melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan pada bulan Juni-September.
"Kami berharap bagi para penyelenggara pelayanan publik di seluruh Provinsi Lampung dapat bersiap dan terus melakukan pelayanan yang prima, karena tahapan penilaian telah dimulai, Ombudsman saat ini fokus kepada persepsi masyarakat secara langsung jadi penilaian bukan hanya dari penyelenggara tapi juga dari masyarakat yang mengakses layanan. Sehingga hasilnya menjadi evaluasi dan proyeksi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” ungkapnya.
Ombudsman Lampung juga telah melakukan penandatanganan MoU dan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada bulan Juni yang dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya.
"Dengan adanya MoU dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Tulang Bawang Barat dan sebagai upaya untuk percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat," tutupnya. (Red)