PKS Lampung Utara Serahkan SK Rekomendasi Ke Ardian Saputra


GK, BANDAR LAMPUNG
- Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Lampung Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP PKS) kepada calon kepala daerah (Cakada) Lampung Utara periode 2024-2029, Ardian Saputra.

Penyerahan SK dilakukan di kantor DPW PKS Lampung, Jum'at (12/07/2024).

Penyerahan SK Presiden PKS dengan nomor  629.10.5.A/SKEP/DPP-PKS/2024 yang mendukung bakal calon bupati dari kabupaten Lampung Utara di dilakukan oleh Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim, didampingi oleh Ketua DPD PKS Lampung Utara, Muhammad Nuzul Setiawan beserta jajarannya.

Mas Nuzul, sapaan akrab Nuzul Setiawan, menekankan bahwa dengan diserahkannya SK Presiden PKS kepada bakal calon bupati tersebut, seluruh anggota dan pengurus PKS di kabupaten Lampung Utara harus segera mengambil langkah nyata untuk memenangkan Ardian Saputra.

Lebih lanjut Mas Nuzul mengatakan, dirinya bersama jajaran pengurus PKS Lampung Utara siap melaksanakan keputusan partai dan akan segera melakukan konsolidasi.

" SK sudah resmi diberikan, maka kami dijajaran pengurus PKS Lampung Utara akan segera menggelar konsolidasi terhadap struktur, kader dan simpatisan PKS untuk memenangkan calon kepala daerah yang didukung PKS," kata Nuzul.

Mas Nuzul juga menegaskan kesiapan struktur dan kader PKS Lampung Utara untuk bekerja keras memenangkan calon bupati Ardian Saputra di Pilkada 2024 ini.

“PKS bukan sekadar perahu, PKS siap bekerja keras untuk mewujudkan Ardian Saputra, SH. Menjadi bupati Lampung Utara 2024-2029," ujar Nuzul.

Sementara itu,  Ardian Saputra yang telah resmi menerima SK rekomendasi PKS memgaku siap berkolaborasi dengan PKS untuk lampung utara maju & bermartabat.

"Terima kasih saya ucapkan kepada PKS yang telah mempercayai saya sebagai calon bupati Lampung. Insya Allah amanah ini kita jaga bersama dan kita laksanakan bersama-sama partai koalisi yang ada untuk kemajuan Lampung Utara," kata Ardian,[Feby]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama