GK, PRINGSEWU - TEKAB 308 Presisi Polsek Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan (Pasal 480) serta melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api, Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 wib.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 15 / V/ 2024 / SPKT / SEK SUKOHARJO / RES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG, Tanggal 13 Mei 2024, mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah pelapor Rahmad Wahyudin (30), warga Pekon Adiluwih, Pringsewu. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan satu unit handphone Xiaomi Redmi 10C.
Sepeda motor diparkir di dapur belakang rumah, sementara handphone diletakkan di dalam dasbor sepeda motor. Istri pelapor mendengar suara starter motor menyala di luar rumah pada pukul 02.00 WIB, dan menemukan sepeda motor serta handphone telah hilang.
Terduga pelaku ditangkap pada 8 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah TEKAB 308 Presisi Polsek Sukoharjo mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan Budi Septianto (37), warga Perum Rajawali Residen, Desa Wonosari, Lampung Selatan, saat berada di pinggir jalan dekat rumah makan Puti Minang, Desa Candi Mas.
Saat penangkapan, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver di pinggang terduga pelaku.
Dari tangan terduga pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berupa, Senjata api rakitan jenis revolver, Sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi serta Satu unit handphone merk Vivo Y02 warna biru.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan. Kepolisian akan terus berupaya memberikan rasa aman dan memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum kami.” kata Umi.
Selain itu, Kombes Umi Fadillah Astutik menambahkan, agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka.” tambahnya.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,[Feby]