Terlibat Aksi Penganiayaan dan Perampasan Motor, Polsek Kemiling Tangkap Dua Anggota Genk Motor


GK, BANDAR LAMPUNG
- Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung menangkap dua anggota genk motor, lantaran terlibat aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang terjadi pada Kamis, (20/6/2024) dini hari, di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung.

GD (19), warga Desa Taqwa Sari, Natar, Lampung Selatan dan YS (17), warga Kelurahan Kemiling Permai, Bandar Lampung, ditangkap petugas di kediamannya masing masing, pada Sabtu (13/7/2024) dini hari. 

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa para pelaku ini merupakan anggota genk motor gabungan dari wilayah Natar, Lampung Selatan dan Kemiling, Bandar Lampung.

"Korban ini sehabis maen PS, hendak pulang ke arah under pass Unila melalui jalan pramuka, dihadang oleh rombongan genk motor ini" Kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Senin (15/7/2024) sore.

Sutomo menambahkan para pelaku yang berjumlah sekira 10 orang ini, langsung menghadang korban kemudian melakukan perampasan dengan terlebih dahulu menganiaya korbannya.

“Korban F (14) ini dilukai, tepatnya dibagian kepala, disabet menggunakan parang,” Jelas Sutomo.

Terkait peran kedua pelaku, Iptu Sutomo menjelaskan bahwa pelaku GD (19) merupakan orang yang melukai korban F (14) dengan menyabetkan parang ke kepala korban sekaligus mengambil sepeda motor sedangkan YS (17) membantu dalam aksi tersebut.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban F (14) mengalami luka robek dibagian belakang telinga sebelah kanan.

“Masih kita kembangkan lagi ada satu pelaku, berinisial P (DPO), informasi kabur keluar kota, ini masih kita lakukan pengejaran” Ungkap Tomo.

Pelaku P (DPO) berperan menjual sepeda motor hasil rampasan kemudian membagikan uang hasil penjualan sepeda motor kepada para anggota genk motor.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah merupakan alat yang digunakan pelaku, 2 (dua) bilah senjata tajam.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara,[Feby]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama