GK,Lampung – Sebanyak 735 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung terima Remisi Umum Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08).
Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengatakan pada perayaan Kemerdekaan RI k-79 dilakukan pemberian remisi dalam rangka memotivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani pembinaan.
“Pada hari ini saya bersalam Kakanwil Kemenkumham Lampung dan jajaran melakukan pemberian remisi kepada narapidana, ini membuktikan bahwa negara hadir kepada mereka narapidana sekalipun. Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani pembinaan,”ungkapnya usai kegiatan Penyerahan Remisi di Lapas Narkotika Bandar Lampung.
Selanjutnya, Samsudin berharap, melalui pemberian remisi ini, narapidana dapat segera kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik serta siap memberikan kontribusi positif.
“Tentunya semangat ini adalah semangat merdeka, dan merekapun punya hak untuk mereka. Pada saat mereka hadir ditenga-tengah masyarakat diterima oleh masyarakat dan menjadi orang yang berguna,”pesannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, dalam laporannya menyatakan, "Pemberian remisi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Kami berharap remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," terang Sorta.
Ditempat yang sama, Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto menyampaikan sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan, di antaranya berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau register F.
“"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Dengan remisi ini diharapkan warga binaan semakin semangat mengikuti program-program pembinaan keperibadian dan kemandirian yang ada di Lapas,”terangnya.
Adapun, rincian besaran remisi yang didapat dari masing-masing warga binaan adalah remisi umum (RU) I sebanyak 714 orang dan remisi umum (RU) II sejumlah 21 orang.
"Mereka (warga binaan) mendapatkan masa pengurangan hukuman dengan besaran 15 hari hingga dua bulan. Dari ratusan warga binaan tersebut, terdapat empat orang warga binaan mendapatkan RK II dan belum bisa bebas karena harus menjalankan subsider,”tambahnya.
Diketahui, Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin H, jajaran pejabat daerah, stakeholder aparat penegak hukum dan Forkopimda Provinsi Lampung, serta diisi dengan penampilan seni dari warga binaan yang semakin memeriahkan suasana. Selain itu, Pj Gubernur Samsudin juga dalam kesempatan ini memberikan motivasi kepada warga binaan lapas narkotika dan Meninjau pameran hasil karya WBP.(*)