Dalam Rapat Paripurna, DPRD Lampung Terima Penyampaian Pj. Gubernur Samsudin atas Pandangan Terhadap 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD


GK, BANDAR LAMPUNG –
Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025- 2045 dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/8/2024).


Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan pandangan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/8/2024).


Adapun keenam Raperda tersebut, antara lain tentang:


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;

Keterbukaan Informasi Publik;

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun tentang Pengendalian Pencemaran Udara;

Pertumbuhan Ekonomi Biru;

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan; dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;




Atas disampaikannya 6 (Enam) Raperda tersebut, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan ucapan kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat, karena kami yakin 6 (Enam) Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


“Pada prinsipnya kami dapat memahami dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat selanjutnya,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.


Secara umum, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan tanggapan atas 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD, diantaranya:



Pertama, kita harus pastikan, bahwa substansi Rancangan Peraturan Daerah haruslah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.


Kedua, Kita harus pastikan, bahwa substansi Rancangan Peraturan Daerah bukanlah merupakan copy paste terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan serta tidak berlaku secara diskriminatif.


“Ketiga, kita harus dapat menjamin Rancangan Peraturan Daerah yang akan disusun merupakan amanat atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.


Keempat, kita harus pastikan, dalam rangka mewujudkan kelola pemerintahan yang baik, bagi Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pe pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.




Kelima, khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang memiliki kesamaan pengaturan terhadap Peraturan Daerah Provinsi yang sudah ada, pengaturannya diarahkan untuk memperkuat Peraturan Daerah yang sudah ada agar dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


“Keenam, terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya,” ujarnya.(Red)


Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama