"Mendesak DPR RI tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Dan Mendesak KPU Mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024"
Indonesia sebagai negara Demokrasi, Indonesia sebagai Negara berdaulat, Indonesia sebagai negara hukum, yang berjalan diatas Konstitusi. Saat ini kedaulatan rakyat telah direnggut ileh para Wakil Rakyat itu sendiri, menyikapi kegentingan situasi Nugara dalam 3 hari terakhir ini dengan penuh keprihatinan yang mendalam Kami dari Elemen Rakyat Lampung menilal bahwa telah terjadinya krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari kearoganan para Wakil Rakyat Der Ri yang telah melakukan pengkhianaten terhadap Rakyat dengan cara melakukan pembangkangan secara fulgar terhadap konstitusi atas putusan MK No. 60/PUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Seperti diketahui bersama se-Indonesia Raya pada saat ini DPR RI melaksanakan pembahasan revisi Undang Undang pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusuan MK No. 60/FUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelan putusan tersebut di putuskan, kami sebagai anak bangsa menilai dengan seksama tingkah polah tercela yang di perlihatkan oleh para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan pengkhianatan terhadap konstusi, Pengkhiatan terhadap kakyat, serta telah menginjak-injak Kedaulatan Rakyat
Mari kita cermati bersama bahwa:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk seimua Lembaga Negara.
2. Pembahasan revisi Undang Undang pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PLIU- XX/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah di putusian, nyata nyata DPR sangat mencideral sikan Kenegarawanan.
3. Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengleta antara Lembaga Negara seperti Mahkama Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh Ele nen Masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidup ber-Negara.
4. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan legara, Lembaga-Lembaga Negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir terendah bersamaan dengan rumihnya Kedaulatan atas polah DPR RI yarg menientingkan kepentingan kelompok dan probadi tanpa melihat Rakyat dan Negara secara utuh.
5. Kami geram atas pengkhiatan yang ditunjukkan oleh seluruh para Wakil Rakyat yang tidak terhormat tersebut, Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan Demokrasi yang kini aku dihancurkan oleh mereka yang nyala telah mendapatkan Mandat Rakyat, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungen Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga Demokrasi di negeri ini.
Kondisi saat ini merupakan kondisi genting, sehingga kami perlu menyikapi kepentingan tersebut dengan menghimbau semua Lembaga Negera terkait untuk:
1. Menghentikan Revisi UU Pilkada
2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai nilai Kenegarawanan
3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila.
4. Negara harus didukung agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konutusi sesuai dengan Perundang Undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan Rakyat adalah berdasarkan Pancasila
Demikian Pernyataan Sikab ini Kami Sampaikan.
Satu Kata dari Kami LAWAAAAN!!!. (*)