Hasil audit yang telah dilakukan pihak inspektorat mengungkap adanya penyimpangan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Pemerintah Pekon Kubuperahu.
Namun pihak Inspektorat enggan untuk membeberkan rincian serta besarannya dikarenakan menurut Inspektur Lampung Barat, Ir. Sudarto melalui Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandhi hal tersebut merupakan rahasia negara yang tidak bisa untuk diungkap di publik.
"Maaf terkait hasil audit, rincian dan jumlahnya tidak bisa saya sebutkan karena ada aturan yang tidak membolehkan untuk di publikasikan secara umum," kata Puguh saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (22/8/2024).
Menurut Puguh jika ingin mengetahui rincian hasil auditnya, maka harus jadi pihak pelapor. Karena selain Sekretaris Inspektorat, Inspektur dan atasannya tidak boleh untuk melihat rincian tersebut.
"Hasil audit ini selain nantinya akan diserahkan kepada Peratin Pekon yang diperiksa, juga akan kita tunjukkan kepada si Pelapor setelah ditandatangani oleh Pj. b Bupati, melalui Inspektur," ungkap Puguh.
Selanjutnya Inspektorat akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PMD untuk memberikan sangsi kepada Peratin terlapor.
"Hasil audit ini nantinya sebagai rekomendasi kami kepada Dinas PMD untuk memberikan sangsi kepada Peratin Kubuperahu," pungkas Puguh. (Sur)