GK, Tanggamus - Tim Penilai dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di Polres Tanggamus pada hari ini. Tim penilai terdiri dari Hardian Ruswan selaku Ketua Tim, serta Atika Mutiara Oktakevina dan Izwarul Hasaidi sebagai anggota, Kamis 15 Agustus 2024.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman mencakup beberapa unit pelayanan di Polres Tanggamus, yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM). Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., mengungkapkan bahwa penilaian ini mencakup berbagai elemen penting, termasuk ruang pelayanan, informasi mengenai prosedur layanan, fasilitas untuk penyandang disabilitas, serta keamanan gedung dan area parkir.
"Penilaian ini sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
AKP M. Yusuf menegaskan bahwa Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang prima dan memuaskan masyarakat.
"Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan untuk perbaikan yang berkelanjutan," tegasnya.
Ditambahkannya, lenilaian yang dilakukan oleh Ombudsman ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan kepolisian memenuhi standar yang diharapkan.
"Harapannya masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung, pelayanan terbaik Polres Tanggamus," tandasnya. (Ar)