GK, Tanggamus - Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dibantu warga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon Banyu Urip kecamatan setempat.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, SH mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial SS (35) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka SS ditangkap atas bantuan warga sesaat setelah beraksi, kemarin Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 pukul 18.20 WIB," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, SIK., Rabu 7 Agustus 2024.
Tersangka SS ditangkap atas laporan Tumono (35) warga Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus yang menjadi korban pencurian tersebut.
Dari tangan tersangka, turut diamankan sepeda motor TVS N27 Nopo B 4235 VT warna Marble Red, sarung pisau badik terbuat dari kayu warna cokelat, 1 set kunci leter "T" dililit dengan kain warna orange, celana Levis panjang warna biru dan baju lengan panjang warna hitam.
"Dari korban diamankan STNK dan BPKB sepeda motor TVS N27 dengan nomor polisi B 4235 VT," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk TVS type N27 warna marble red tahun 2012, nopol : BE4235-VT bermula pada saat sepeda motor korhan di parkir di belakang rumah, setelah itu korban masuk ke dalam.
Tidak berselang lama korban mendengar bunyi suara standar motor terlipat, lalu ia keluar dan melihat motor miliknya sedang di dorong oleh orang yang tidak di kenal berjarak sekitar 40 meter dari tempat semula diletakan.
Korban berteriak “maling-maling” lalu sepeda motor tersebut di robohkan oleh diduga pelaku, lalu pelaku melarikan diri kemudian korban berusaha mengejar bersama warga sekitar dan saat itu pelaku sempat mengeluarkan sebilah senjata tajam yang di ambil dari selipan pinggang sebelah kiri.
Korban sempat berhenti kemudian korban meminta pertolongan warga sekitar lalu, sehingga pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar, setelah itu aparat kepolisian dari Polsek Wonosobo langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
"Korban telah membuat laporan resmi, sebab akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Kesempatan itu, Iptu Tjasudin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu ungkap kasus Curanmor tersebut.
"Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang telah bekerjasama, sehingga pelaku Curanmor tersebut berhasil ditangkap," tutupnya. (Arm)