GK, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan nomor urut bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Lampung yang di selenggarakan di Ballroom Novotel.Senin (23/9/2024)
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan bagi dua pasangan calon kepala daerah setelah melakukan proses pengundian terlebih dahulu,Dalam pengundian tersebut telah ditetapkan nomor urut satu untuk pasangan calon Arinal Djunaidi - Sutono dan nomor urut dua pasangan Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur Lampung.
Pasangan calon kepala daerah nomor urut satu diusung oleh PDIP, Sedangkan Pasangan calon kepala daerah nomor urut dua itu diusung oleh sembilan partai politik meliputi Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Partai Buruh.
"Dengan ini maka kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung telah secara resmi memperoleh dan ditetapkan dengan nomor urut masing-masing, untuk melanjutkan kegiatan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 ini," ucap Erwan.(Yuli)