GK, LAMPUNG TIMUR - Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang lelaki, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim Narkoba IPTU Hendra Abdulrahman pada Kamis (31/10/24) mengatakan, pelaku berinisial BA (47) warga kecamatan Batanghari Nuban.
Peristiwa kejadian berawal pada Sat Res Narkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang melakukan penyalah gunaan Narkoba.
Dari informasi tersebut, Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (30/10/24) sekira pukul 19.30 Wib Sat Res Narkoba melaksanakan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening yang berisi 4 bungkus klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu, uang tunai Rp 550.000, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 5 lembar potongan kertas warna coklat dan 1 buah telepon genggam.
Untuk saat ini pelaku diamankan di polres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 tahu. 2009 tentang Narkotika.(red)