Hal tersebut dijelaskan saat menggelar acara Media Gathering dan Penandatanganan MoU, Pengawasan dan Pemantauan Iklan Kampanye di Media dalama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, di Ballroom Radisson Hotel Lampung, Minggu, [10/11/24].
"Kita punya namanya pokja isu-isu negatif. Dimana isu-isu negatif itu ada beberapa kelembagaan yang kita saling bekerja sama. Dalam pokja itu kita berkolaborasi untuk melakukan pengawasan," ungkap Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar kepada wartawan.
Iskardo bilang, akun yang melanggar aturan kampanye akan diawasi dan dilaporkan ke Bawaslu RI untuk ditindak lanjuti.
"Apabila menemukan akun yang mungkin saja dalam tanda petik itu tidak sesuai dengan norma yang diatur dalam kampanye, itu akan menjadi objek pengawasan kita. Kita inventarisir dan secara berjenjang kita laporkan ke Bawaslu RI, nanti Bawaslu RI menindaklanjutinya kepada kementerian kominfo untuk meng-takedown itu," tambahnya.
Hadir pada acara tersebut, para Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung, Instansi Pemerintah, Lembaga Pemerintah, Pimpinan Organisasi Media Massa, dan para tamu undangan lainnya. (*)