Kades Way Huwi dan Senator Audiensi dengan Polda Lampung Terkait Lahan


GK, Lampung Selatan -
Masyarakat Way Huwi yang diwakili oleh Kepala Desa, Muhammad Yani, Sekretaris Desa Ahmad Syarkati Azan, Saksi Hidup Tukijo (mantan Sekretaris Desa 1968-1980), serta H. Abdul Hakim, anggota DPD RI dan Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP), mengadakan audiensi dengan Polda Lampung untuk memperjuangkan hak rakyat terkait sengketa tanah di Desa Way Huwi, Senin (23/12/2024). Audiensi ini bertujuan untuk membahas masalah tanah yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di desa tersebut.

Audiensi ini diterima langsung oleh Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Wakapolda Lampung, di ruang kerjanya. Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Way Huwi, M. Yani, menjelaskan bahwa lahan yang kini sedang dipersengketakan telah digunakan oleh warga sejak puluhan tahun yang lalu.

“Saya bingung, tiba-tiba PT. BTS, BW Group menutup paksa dengan pagar beton dan mengklaim bahwa tanah ini milik perusahaan mereka. Padahal, lahan ini sudah digunakan oleh masyarakat sejak zaman Belanda, bahkan nenek moyang kami dikubur di tanah ini,” jelas M. Yani.

Lahan tersebut, yang digunakan sebagai lapangan olahraga, fasilitas umum, dan tempat pemakaman warga, selama ini juga digunakan untuk kegiatan penting seperti upacara 17 Agustus, salat Idul Fitri, Idul Adha, tabligh akbar, dan peringatan Maulid Nabi. Semua kegiatan ini telah berlangsung sejak 1968 hingga 2024 tanpa ada gangguan.

M. Yani menambahkan, perwakilan PT. BTS mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 370 Tahun 1996 seluas 35 hektar, yang disebutkan untuk pembangunan perumahan. Namun, menurutnya, lahan tersebut saat ini terbengkalai dan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Lahan ini seharusnya digunakan untuk pembangunan real estate sejak 1996, namun hingga kini tidak ada perkembangan. Kenapa baru 2024 ini mereka mengklaim tanah ini? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar M. Yani.

Kepala Desa Way Huwi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian ATR/BPN untuk meminta klarifikasi terkait HGB tersebut dan mengungkapkan adanya mafia tanah yang merugikan warga.

“Sekarang kami sedang menunggu jawaban dari Kementerian ATR/BPN mengenai HGB Nomor 370 tersebut,” tambah Yani.

Anggota DPD RI H. Abdul Hakim hadir dalam audiensi tersebut sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak masyarakat, terutama dalam mengembalikan fasilitas umum seperti lapangan sepak bola, lapangan voli, dan lahan pemakaman yang merupakan hak rakyat.

Selama pertemuan, Kepala Desa menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan tanah, surat pernyataan dari tokoh masyarakat dan tua-tua kampung, kepada Kasubdit Krimum Polda Lampung, didampingi Wakapolda Lampung dan Dirreskrimum Polda Lampung, serta Azan dan Tukijo.

Sengketa lahan ini juga telah mendapat perhatian dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang telah mengirimkan surat kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk menyelesaikan konflik terkait fasum dan fasos tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Abdul Hakim.

Tukijo, saksi hidup berusia 84 tahun yang mengetahui asal-usul tanah tersebut, menjelaskan bahwa lahan lapangan sepak bola itu sudah dikelola warga sejak 1967. Namun, pada 1996, PT. BTS mengeluarkan sertifikat HGB untuk lahan tersebut.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyarankan agar warga menahan diri, mengingat status tanah ini masih dalam status quo antara kedua pihak. Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan pengrusakan yang dapat menimbulkan masalah hukum lebih lanjut.

“Untuk sementara, PT. BW yang memegang HGB hingga 2026. Tanah ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Warga diharapkan menjaga keamanan dan ketertiban, dan jika ingin menggunakan lapangan untuk kegiatan seperti salat Idul Fitri, Idul Adha, atau olahraga, bisa mengajukan surat kepada PT. BW,” kata Wakapolda Lampung.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, Polda Lampung akan terus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat dengan profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini, tanpa memihak dan tetap sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan berdiri tegak lurus dalam menjalankan tugas ini," tutup Wakapolda Lampung.(*)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama