Pj Bupati Tanggamus Akan Mengkaji Ulang Perbup No. 19 Tahun 2024 Setelah Audiensi dengan Wartawan


GK, Tanggamus –
Audiensi antara Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Kabupaten Tanggamus dan Pj Bupati Mulyadi Irsan mencapai titik terang. Pj Bupati berkomitmen untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 Tahun 2024 yang mengatur pedoman kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.


Audiensi yang berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, di ruang rapat Bupati Tanggamus tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Tanggamus Moh. Rangga Putra Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kasat Intel Polres Tanggamus Iptu Arbiyanto, Sekda Tanggamus Suaidi sebagai moderator, serta pejabat Pemkab Tanggamus lainnya dan perwakilan 25 wartawan dari berbagai organisasi pers.


Dalam audiensi ini, para wartawan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pembatalan atau revisi Perbup No. 19 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan, penolakan sistem pembayaran satu pintu di Dinas Kominfo, keberatan terhadap penggunaan aplikasi E-Katalog dalam liputan kegiatan bupati, serta pengembalian anggaran media massa yang dialihkan sebesar Rp 2 miliar di Dinas Kominfo. Selain itu, mereka juga menuntut agar tidak ada media yang direkomendasikan oleh oknum pejabat dan menolak pembagian zonasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).


Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanggamus, Suhartono, menjelaskan bahwa Perbup tersebut disusun sebagai respon terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti dasar hukum kerja sama antara Pemkab dan media. Ia menyadari bahwa beberapa persyaratan dalam Perbup tersebut mungkin memberatkan dan membuka peluang untuk mengkaji ulang agar aturan ini dapat diperbaiki.


Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Moh. Rangga Putra Hakim, menyatakan bahwa Pemkab Tanggamus berfokus pada efisiensi anggaran, khususnya untuk layanan publik seperti BPJS. Namun, ia menegaskan akan memantau penerapan Perbup ini agar tidak mengurangi hak media dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, menyambut positif tuntutan dari Sekber Wartawan Tanggamus. Ia menyatakan bahwa Perbup No. 19 Tahun 2024 disusun untuk menjamin akuntabilitas anggaran daerah dan terbuka untuk revisi demi memastikan aturan tersebut tidak memberatkan. “Kami siap mengkaji ulang Perbup ini bersama media perwakilan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tidak memberatkan,” ujar Mulyadi.


Pj Bupati juga menyebutkan bahwa sistem pembayaran satu pintu melalui Dinas Kominfo akan dibahas lebih lanjut agar lebih fleksibel dan terkoordinasi.


Kejaksaan Negeri Tanggamus turut mendukung langkah revisi Perbup ini dan menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak akan melanggar ketentuan hukum. Kejari juga mengingatkan pentingnya adaptasi dengan perkembangan teknologi digital dalam kerja sama media tanpa mengesampingkan prinsip transparansi.


Menurut Ketua TAJI, Junaidi, revisi Perbup tersebut akan kembali dibahas dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Desember 2024.


Sebelumnya, Sekber Wartawan Tanggamus, bersama dengan awak media dan LSM, menegaskan sikap menolak Perbup No. 19 Tahun 2024 yang dianggap merugikan insan pers dan bertentangan dengan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(armn)


 

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama