GK, LAMPUNG – Kepolisian Resort Lampung Utara berhasil menangkap pelaku pembakaran dan pencurian di Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 00.06 WIB, di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara ini mengakibatkan kerugian material hingga Rp500 juta.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, kejadian pertama kali diketahui oleh seorang petugas keamanan bernama Fajar. Pada pukul 07.00 WIB, Fajar mencium bau asap saat melakukan patroli rutin di sekitar gedung. Setelah memeriksa, ia menemukan bahwa ruang ATK di dalam gedung telah terbakar. Bersama rekannya, Fajar berusaha memadamkan api tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa pintu gedung dalam keadaan tidak terkunci. Rekaman CCTV mengungkapkan bahwa seorang pelaku yang tidak dikenal masuk ke ruang ATK, memutar kamera pengawas dengan menggunakan pipa, dan keluar sambil membawa tas ransel. Barang-barang yang hilang meliputi alat tulis kantor (ATK), laptop, komputer, AC, dan arsip berkas.
“Kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta. Pihak Kantor Pajak segera melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Umi.
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Kota, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, Agus Rahmat Hidayat (38), di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Agus mengakui perbuatannya dan tim juga berhasil menyita barang bukti yang diduga hasil tindak pidana tersebut.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Umi Fadillah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.