Sat Reskrim Polres Lampung Barat Amankan 1 Orang Karyawan PT. Bank Lampung



GK, Lampung Barat - Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang tersangka, yang diduga telah melakukan tindak Pidana Perbankan dengan cara manipulasi laporan keuangan, menghapus catatan penting, hingga membuat laporan palsu. Senin (2/12/2024).

Terduga pelaku tindak pidana tersebut merupakan Karyawan PT. Bank Lampung KCP Liwa. Pelaku berinisial DO (38) warga Komplek Perumahan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Rinaldo Aser mengatakan, bahwa saat dilakukan penangkapan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat, pelaku sudah berpindah tugas di Kantor Bank Pembangunan Daerah Lampung di Jl. Wolter Monginsidi No. 182 Desa Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, ucapnya.

Pelaku diamankan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 78 / X / Res.2.2 / 2024 / Reskrim, tanggal 28 Oktober 2024 atas dugaan telah melakukan manipulasi laporan keuangan, menghapus catatan penting, hingga membuat laporan palsu.

"Perbuatan pelaku yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai karyawan dilakukan sejak tahun 2023 lalu hingga dengan April 2024," kata Juherdi.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kepala Cabang PT. Bank Lampung KCP Liwa, Dedy Junaidi, pada Mei 2024. Lalu pihak Kepolisian melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman Pidana Penjara maksimal sepuluh tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat. (Surya)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama