Awas! Beri Gaji di Bawah UMP Bisa Didenda hingga Rp400 Juta
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, jika ada perusahaan yang memberikan U…
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, jika ada perusahaan yang memberikan U…