Jakarta - Dilansir dari Nesiatimes.com, pemerintah memperpanjang program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak pandemi
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp78,25 triliun untuk program bansos pada 2022.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan sendiri perihal tersebut pada Rabu, 22 September 2021.
“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran untuk bantuan sosial. Jadi, tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” ujar Risma, informasi yang diterima Rabu (22/9/2021).
Program bansos Kemensos terbagi menjadi bansos reguler dan bansos khusus.
Bansos reguler merupakan bansos yang berguna mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako merupakan dua program bansos reguler Kemensos.
Sekaligus, dua program tersebutlah yang akan kembali diperpanjang oleh pemerintah.
“PKH dan BPNT terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” kata Risma.
Adapun komponen yang termasuk ke dalam kategori penerima PKH adalah sebagai berikut:
Keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita akan menerima bantuan Rp3 juta per tahun.
Kedua, keluarga yang memiliki anak SD, SMP, dan SMA.
Terakhir, keluarga penyandang disabilitas dan lansia. Mereka mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Bagi keluarga yang memiliki anak SD akan mendapat Rp900 ribu per tahun, anak SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan Rp2 juta per tahun untuk keluarga yang memiliki anak SMA.
Sementara itu Kemensos sudah menyiapkan anggaran Rp7,08 triliun untuk bantuan BPNT PPKM kepada 5,9 juta KPM.
Untuk alokasi 5,9 juta KPM penerima bansos BPNT merupakan usulan dari daerah.
Sedangkan untuk besaran bantuan yang akan pemanfaat terima adalah sebesar Rp200 ribu per bulan untuk satu KPM. | [Sur]
Berikut adalah langkah-langkah mengecek status penerima bansos Kemensos:
Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/