Modus Penipuan Pinjam Hp, Seorang Remaja Ditangkap



LAMPUNG BARAT - Di malam menjelang pergatian tahun seorang remaja yang juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan(curat) asal Pekon Sukabumi Kecamatan Batu Brak kembali di tangkap oleh Tim Polsek Balik Bukit pada, Jum'at (31/12/2022).

Seorang remaja residivis kasus curat asal pekon Sukabumi ini rupaya tidak juga jera, dia kembali melakukan tindak kriminal dengan menggelapkan 2 buah handphone Realme C20 milik Jeni Rafiandi (14) asal pekon Rawas Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dan handphone OPPO A12K warna biru milik Ida Safitri (16) asal pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit.

Iptu Arnis Daely Kapolsek Balik Bukit membenarkan kejadian tersebut, "Kronologis kasus penggelapan berawal dari Senin 27 desember 2021 korban Jeni Rafiandi dan rekannya Dwi Ariandi berangkat dari pekon Rawas menuju Pekon Hanakau Kecamatan Sukau dengan tujuan menjenguk kakek dan neneknyya namun sebelum sampai tempat tujuan korban dan rekannya mampir di kebun raya Liwa (KRL)," terang Arnis.

"Saat sedang beristirahat keduanya dihampiri oleh pelaku Fitra dan memperkenalkan diri, kemudian setelah beberapa menit mengobrol pelaku meminjam hp milik korban (Jeni) dengan alasan untuk menghubungi temannya, pada awal ya korban keberatan namun tersangka memohon untuk di pinjami sebentar saja, lalu tersangka berpamitan pergi ke Hamtebiu dengan alasan menjemput temannya dengan posisi handphone masih ditangan pelaku. Selang beberapa saat pelaku kembali dan korban langsung menanyakan hp nya, namun pelaku mengatakan handphonenya terjatuh dijalan," papar Arnis.

Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB pelaku kembali menggelapkan handphone milik Ida Safitri dikawasan Sekuting terpadu dengan modus berkenalan lalu mengajak pergi ke Taman Kota Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit.

Saat itu handphone milik korban (Ida) batrainya dalam keadaan low kemudian pelaku meminjam hp milik korban (Ida) dengan alasan akan di cas, dikonter milik kerabatnya, akan tetapi bukannya di cas melainkan dijual pelaku tanpa sepengetahuan korban (Ida) dengan total kerugian sekitar Rp.3 juta dan selanjutnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit.

Lalu pada jum'at 31 desember 2021 pukul 22.00  WIB Tim Polsek Balik Bukit mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Pasar Liwa.

Setelah memastikan keberadaan pelaku Tim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit, Ipda Doni Dermawan D.,S.Psi. langsung bergerak mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah di introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya, untuk barang bukti sendiri di amankan 1 unit handphone realme C20 beserta kotaknya, dan 1unit handphone OPPO A12K warna biru.

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama