Diduga Bertindak Arogan, Oknum Anggota Polri ini Dilaporkan ke Divisi Propam Polda Lampung


GK, Lampung - Direktur PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung, Ahmad Saidar didampingi LBH Adil Nusantara Jaya. Heri Alfian, SH. MH dan M. Aton, SH., melaporkan oknum anggota Polri yang bertugas di salah satu Polres di Lampung ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Daerah Lampung, karena diduga telah melanggar peraturan dan / kode etik profesi Polri berupa tindakan arogansi.

Laporan itu terkait perbuatan tidak menyenangkan atau arogansi oknum anggota polisi tersebut pada saat Ahmad Saidar dan temannya datang ke rumah oknum anggota Polri di Kecamatan Raja Basa Bandarlampung untuk menanyakan unit mobil yang dikuasainya.

Dikatakan oleh Direktur Ahmad Saidar, bahwa dirinya datang ke rumah oknum polisi tersebut dengan baik-baik serta menunjukkan surat tugas dan surat kuasa dari PT Mandiri Tunas Finance cabang Bandar Jaya selaku kreditur/penerima fidusia dengan Surat Kuasa Nomor : 528RAL201706001491 yang dicap dan di tanda tangani oleh Fachrudin Candra.

"Kami datang dengan cara baik-baik untuk menanyakan unit mobil yang dikuasainya, karena mobil tersebut sudah beberapa bulan nunggak pembayaran kreditnya, dan unit mobil tersebut atas nama Muhtarom selaku Debitur," ujar Saidar.

Sementara itu juga kata Saidar, "Unit mobil tersebut atas nama Muhtarom yang masih dijamin kepada pihak leasing dari PT Mandiri Tunas Finance (MTF) yang telah beberapa bulan belum memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya kredit," kata Saidar.

Masih menurut Ahmad Saidar, berdasarkan surat kuasa yang di terima oleh PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung, maka mereka diberikan kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum melaksanakan serah terima/eksekusi objek jaminan fidusia dari Muhtarom selaku Debitur dan atau dari pihak manapun yang menguasai objek jaminan fidusia tersebut.

"Kami telah menerima kuasa khusus dari PT MTF cabang Bandar Jaya untuk melaksanakan serah terima/eksekusi objek jaminan fidusia dari debitur ataupun pihak lain yang menguasai objek jaminan fidusia tersebut," jelas Saidar.

Setelah dilakukan pelacakan dan pencarian unit mobil yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut, maka unit mobil ditemukan dirumah dan dikuasai oleh oknum anggota Polri itu.

"Setelah kami melakukan pencarian dan pelacakan keberadaan unit mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut, maka kami temukan dirumah oknum polisi itu, dan bukan lagi di tangan debitur atas nama Muhtarom," ungkap Saidar.

Lebih lanjut Saidar mengatakan bahwa, saat ditemukan unit mobil tersebut, ternyata telah diganti plat nomor polisinya dengan plat nomor polisi palsu atau plat nomor polisi kendaraan lain.

"Ketika kami temukan unit mobil tersebut didepan rumah oknum polisi itu, diduga untuk menghilangkan jejak plat nomor polisinya telah diganti dengan plat nomor polisi palsu atau plat nomor polisi kendaraan lain, yang mana sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin dan sesuai dengan STNK dan BPKB mobil tersebut berplat nomor polisi BE 2180 JI, dan digantikan dengan plat nomor polisi BE 2531 JI yang merupakan plat nomor polisi kendaraan lain," jelas Saidar.

Dan ketika ditanyakan darimana oknum polisi tersebut mendapatkan unit mobil itu, oknum polisi tersebut justru bertindak arogan dengan mengeluarkan kata-kata kasar.

"Ketika kami menanyakan dari mana bapak mendapatkan unit mobil itu, bukannya dijelaskan dari mana dan bagaimana dia mendapatkan dan menguasai unit mobil tersebut, tapi justru dia membentak-bentak kami dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas," kata Saidar.

Yang lebih parahnya lagi menurut Saidar, justru oknum polisi tersebut menuduh plat nomor polisi kendaraan yang dipakai mereka saat itu palsu dan menuduh mobil mereka itu adalah hasil tarikan dari Debitur atau konsumen.

"Yang lebih parah dan lucunya lagi, justru mobil yang kami pakai mendatangi rumah oknum polisi itu yang dituduhnya memakai plat nomor polisi palsu, dan dia mengatakan jangan-jangan mobil yang kami pakai itu mobil hasil tarikan dari para debitur yang bermasalah," ucap Saidar.

Menurut Saidar, hari ini dia melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam Polda Lampung. Berdasarkan nomor laporan LP/B-58 / V/ 2023/Yanduan, oknum anggota Polri tersebut berinisial SE yang bertugas di Polres Lampung Utara, dia melaporkan perbuatan diduga melanggar peraturan atau kode etik profesi sebagai anggota polri yang arogan, juga melaporkan atas pencemaran nama baik dengan menuduh mobil yang di pakai pelapor saat itu menggunakan plat nomor polisi palsu.

Ahmad Saidar berharap pihak Propam Polda Lampung segera mengusut dan menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saya berharap propam Polda Lampung segera mengusut dan menindaklanjuti laporan kami tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan sampai citra polri dimata masyarakat akan jatuh dan jelek akibat ulah oknum anggotanya yang bersikap arogan," harap Saidar.

Selain itu menurut Saidar, ini untuk memberikan pelajaran kepada siapapun bahwa kita sama dimata hukum.

"Ini juga untuk memberikan pelajaran kepada siapapun juga, bahwa kita sama dimata hukum, tidak ada yang kebal hukum. Apalagi dia sebagai anggota polri yang notabene adalah penegak hukum harus bersikap profesional dan tidak boleh bersikap arogan terhadap siapapun juga." Tutupnya. [**]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama