GK, Lampung - DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, S.H., M.H itu berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (21/6/2023) lalu.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay dalam sambutannya berharap agar program pembangunan di Provinsi Lampung mengutamakan kepentingan rakyat, sehingga diperlukan sinergitas antar stakeholder.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 disusun dan disampaikan dalam rangka memenuhi amanat pasal 320 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, serta melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Adapun laporan yang dimaksud, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 8 Mei 2023.
Wakil Gubernur Chusnunia mengatakan bahwa Pemprov Lampung meraih WTP yang ke-9 kali berkat usaha dan komitmen bersama untuk mematuhi regulasi.
Baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah yaitu petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan Akuntansi, Sistem Akuntansi serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
"Prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan," kata Wagub Chusnunia.
Secara substansi Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan OPD.
Informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya yang mengelola aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal tersebut bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung selama periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022 yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Chusnunia juga menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Wagub menyebutkan, dari sisi pendapatan maupun belanja daerah secara umum dapat terlaksana.
"Seluruh program prioritas yang telah ditetapkan secara umum telah dapat terlaksana dengan baik," tutur Wagub Chusnunia.
Sebagai ringkasan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung.
Secara garis besar Wagub Chusnunia menyampaikan beberapa hal terkait dengan Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir 31 Desember 2022, diantaranya:
- Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 tercatat terealisasi sebesar Rp 6.836.946.972.193,71 atau terealisasi 98,87 persen dari total target anggaran sebesar Rp 6.915.251.441.290,74.
Realisasi Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari :
- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3.678.302.294.580,71 atau terealisasi 97,19 %
- Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp 3.118.930.589.890,00 atau terealisasi 101,12 %
- Realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 39.714.087.723,00 atau 86,05 %
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 telah dikonversi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sehingga Belanja Daerah dibagi berdasarkan Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Anggaran Belanja dan Transfer Daerah Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp 6.786.374.070.612,94 atau terealisasi 95,49. [red]