Pansus DPRD Lampung Beri Catatan Atas Temuan BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022


GK, Lampung -
Budi Yuhanda sebagai Juru Bicara Panitia khusus (pansus) laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI DPRD Provinsi Lampung menyampaikan laporan dan catatan terhadap LHP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Hal itu dikatakan Budi saat menyampaikan laporan pansus pada sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, pembicaraan tingkat dua dalam rangka laporan panitia khusus pembahasan pansus laporan hasil pemeriksaan Provinsi Lampung atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Lampung, Rabu 21 Juni 2023.

"Syukur alhamdulillah pada tahun 2022 Provinsi Lampung kembali berhasil meraih nilai wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil opini BPK atas laporan keuangan Provinsi Lampung tahun anggaran 2022," ungkapnya.

Ia mengatakan dalam perolehan tersebut jangan terlena karena masih ada catatan BPK tentang Pengelolaan keuangan daerah Provinsi Lampung tahun 2022.

"Opini WTP ini harus menjadi cambuk, motivasi tersendiri bagi Pemda provinsi Lampung yang saat ini sedang menjadi sorotan nasional dengan beberapa kasus, untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan yang lebih baik, efektif dan efisien sehingga mampu membuat masyarakat Lampung menjadi lebih sejahtera," ungkap anggota DPRD Komisi V itu.

Lanjutnya, secara umum ada lima temuan BPK terkait pengelolaan keuangan daerah Provinsi Lampung, yaitu :

1. Tindak lanjut rekomendasi BPK yang belum maksimal dilakukan Pemprov Lampung.

2. Masih terdapat Ketidakpatuhan pada SOP dalam mengelola keuangan daerah.

3. Pengelolaan keuangan daerah belum baik, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, antara lain:

a. Pendapatan Daerah : Penagihan tunggakan Pajak dari tahun 2017 sampai dengan 2021 yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Permukaan (PAP), pungutan retribusi digunakan langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Penyusunan target pendapatan terlalu rendah jauh dari potensi, tarif sewa alat masih menggunakan tarif lama dan belum direvisi.

b. Belanja Daerah Bantuan Organisasi Masyarakat oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk lebih cermat dalam Penganggaran dan Pendistribusian atas alokasi Dana Hibah.

4. Masih terus berulang kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai spesifikasi barang, HPS tidak sesuai.
5. Kelebihan bayar bagi ASN yang sedang tugas belajar, menunaikan ibadah haji dan item lain-lain.

Kemudian pihaknya meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Setiap rekomendasi dan temuan dari BPK baik kepada Kepala OPD dan seluruh aparat pengelola keuangan Daerah yang disebut dalam rekomendasi itu diminta segera ditindaklanjuti, baik catatan dan rekomendasi BPK baik tahun 2022 maupun tahun-tahun sebelumnya.

2. Seluruh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah harus mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku dan turunannya.

3. Jika temuan BPK tersebut terus berulang dikarenakan kesengajaan maka oknum tersebut harus ditindak tegas dengan aturan ketentuan yang berlaku.

4. Jika kesalahan dilakukan karena ketidakpahaman/ketidaktahuan maka perlu diadakannya fasilitasi bimbingan teknis/sosialisasi/pelatihan dan hal lain yang diperlukan kepada para ASN.

5. Kerugian negara berupa kekurangan volume pekerjaan, anggaran daerah negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan harus segera dikembalikan ke kas daerah.

"Jika tidak dapat dilakukan (gagal) lakukan Blacklist atas nama badan hukum pihak ketiga tersebut atas nama pemilik (owner/kontraktor), dan jika masih gagal, kasus diserahkan pada penegak hukum," terangnya.

6. Gubernur diminta untuk meningkatkan Sistem Pengendalian Internal di setiap OPD untuk menjalankannya pengelolaan anggaran secara konsisten seperti, proses penyusunan target pendapatan, proses tender, dan proses penerimaan barang dan Jasa dan lain-lain.

7. Beberapa Temuan yang terdapat dalam Dokumen Ringkasan Summary harus mendapat prioritas dalam penindaklanjutan, yaitu.

- Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bukan Pajak harus segera disetorkan Provinsi Lampung kepada kabupaten/kota, untuk menunjang pembangunan di masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.

- Jika keuangan Kas daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 ini belum mampu membayarkannya secara penuh, maka Gubernur perlu Skema Pelunasannya.
8. Pada 3 objek pemeriksaan kinerja, Gubernur diminta melakukan kajian tentang efektivitas kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengurangi Kemiskinan, berupa :

a. Analisa kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung menanggulangi kemiskinan selaras dengan program pusat dan koordinasi dengan kebijakan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

b. Analisa program dan kegiatan Pemerintah Provinsi dalam Pelaksanaan penanggulangan Kemiskinan, termasuk program dalam pemberdayaan Masyarakat Miskin untuk menanggulangi kemiskinan.

c. Memanfaatkan basis data untuk koordinasi kebijakan penanggulangan kemiskinan.

9. Dinas Pendapatan Daerah, khususnya UPTD SAMSAT dan pengelola Pajak Air Permukaan HARUS segera menagih utang PKB dan PAP yang nilainya cukup besar dan melaporkan progresnya pada Tim Pansus.

10. Untuk beberapa temuan BPK yang terus berulang setiap tahunnya, diminta agar gubernur menindaklanjutinya antara lain,

a. Temuan berupa kelebihan pembayaran gaji/tunjangan/honor dan sejenisnya terus berulang, Gubernur memerintahkan kepada stakeholder terkait untuk memperbaiki sistem IT yang terintegrasi sistem administrasi berbasis digital.

Sehingga setiap ada pengajuan dari bagian SDM untuk ASN yang melaksanakan tugas belajar, cuti besar atau pengenaan sanksi disiplin berupa penurunan gaji, langsung dipotong Tunjangan Kinerjanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Memanfaatkan alokasi anggaran dalam setiap OPD yaitu pos Evaluasi dan monitoring perencanaan. Maka Saudara Gubernur Cq OPD yang disebut antara lain OPD DBMBK diminta sebagai berikut," terangnya.

a. Menginventarisasi seluruh nama pemilik dan nama perusahaan pemenang tender Penyedia Barang dan Jasa yang disebut dalam temuan itu

b. Lakukan pemanggilan kepada Pemilik Perusahaan tersebut menyelesaikan penggantiannya dan tidak melakukan hal yang sama.

c. Lakukan Blacklist atas nama pemilik dan nama perusahaan yang terus melakukan tindakan ini dalam sistem tender.
d. Saudara Gubernur harus memperingatkan dan memberikan surat teguran dengan keras atau memindahkan aparat penerima barang dan jasa yang melakukan pekerjaannya.

11. Beberapa kesalahan dilakukan oleh aparat pengelola keuangan daerah, khususnya penerima barang dan jasa dikarenakan,

a. Aparat PPK di masing-masing OPD perlu mengikuti pelatihan, seminar dan Bimbingan Teknis terkait tugas dan fungsi pekerjaannya.

12. Penggunaan pendapatan retribusi oleh Dispora, agar Dispora menganggarkan alokasi dana untuk kegiatan UPTD PKOR dan Biaya Perawatan Kolam Renang Pahoman agar pelaksanaan kegiatan terealisasi, untuk itu

a. Dinas Pendapatan daerah harus segera mensosialisasikan kembali aturan baliwa seluruh penerimaan yang diterima unit / OPD harus segera disetor ke kas daerah sesuai aturan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan tunai tetapi by System.

b. Seluruh pungutan terhadap pendapatan daerah yang dikelola oleh Pihak Ketiga, seperti Parkir dan lain-lain harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Penunjukan pengelolaan pungutan pada Pihak Ketiga harus dilakukan secara transparan dan efisien.

d. Pada saat prioritas anggaran, setiap OPD harus melakukan rasionalisasi atas belanja operasional/Rutin setahunnya, dan bagian perencana anggaran juga harus mempertimbangkan rasionalisasi dalam menetapkan pagu anggaran OPD.

13. Gubernur diminta segera mengkaji ulang besaran Tarif, untuk semua tarif yang dikenakan Pemerintah Provinsi Lampung, antara lain Tarif sewa retribusi. Sewa alat berat, sewa aset daerah lainnya, dengan ketentuan yang berlaku.

14. Gubernur diminta memberikan teguran, kepada Kepala BPKAD, Kepala Biro Kesra, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik agar lebih teliti dalam mengelola Belanja Hibah sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku.

15. Gubernur Lampung diminta memerintahkan Sekretaris DPRD Lampung atas hasil temuan BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 untuk lebih cermat dalam pengelolaan keuangan Daerah Provinsi Lampung kedepannya.

16. Gubernur diminta memberikan teguran kepada Panitia Lelang terutama untuk kegiatan fisik di BMBK, OPD Pengelola agar satu Kualifikasi Kompetensi Konsultan harus sesuai, penyedia jasa satu kegiatan (tidak double).
Terakhir, gubernur diminta segera membentuk Tim Internal sebagai upaya Pemda menindaklanjuti rekomendasi temuan dan agar catatan BPK tersebut tidak terus berulang setiap tahunnya.

“Tim internal tindak lanjut rekomendasi temuan ini diminta melaporkannya kepada DPRD Provinsi Lampung tentang upaya menindaklanjuti rekomendasi disertai lampiran bukti-bukti dokumen penyelesaian rekomendasi tersebut," pungkasnya. [red]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama