DPP LLI Prihatin Atas Penggusuran Warga Masyarakat Rempang Batam Kepulauan Riau


GK, Bandar Lampung - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menjadi negara merdeka sejak 78 tahun yang lalu tepatnya di proklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945.

Merdeka berarti Indonesia tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah negara mana pun. Hal ini menjadi penanda bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat.

Menjadi negara yang berdaulat berarti Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan seluruh bangsa dan memastikan keadilan serta kemakmurannya.

Dengan mandat untuk mengatur masyarakatnya, pemerintah sepatutnya memastikan di masa sekarang tidak ada lagi masyarakat yang merasa tertindas.

Setelah merdeka, Indonesia kemudian memiliki tujuan bangsa yang secara formal ada pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tujuan Indonesia ada pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi:

"melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial"

Namun sayang tujuan kemerdekaan Indonesia itu belum sepenuhnya dirasakan oleh sebagian masyarakat Indonesia, seperti apa yang terjadi pada warga masyarakat Rempang Batam Kepulauan Riau.

Hal itu membuat Keluarga besar Laskar Lampung Indonesia (LLI) sangat prihatin dengan apa yang menimpa warga masyarakat Rempang,  yang hidup dan tinggal di Negara yang sudah 78 tahun merdeka.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia, yang di wakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LLI, Panji Nugraha AB S.H., kepada Lampung7.com, Minggu (10/09/2023).

"Saya atas nama keluarga besar Laskar Lampung Indonesia, dan mewakili Ketua Umum LLI Ir Nerozelli Agung Putra mengungkapkan rasa prihatin dan sangat menyayangkan atas apa yang menimpa saudara sebangsa dan setanah air kita warga masyarakat Rempang Batam Kepulauan Riau yang digusur secara paksa untuk meninggalkan tempat tinggal mereka yang telah ditempati mereka berpuluh-puluh tahun," ujar Panji.

Menurut Panji, seharusnya di negara yang sudah memproklamirkan kemerdekaannya ini, tidak ada lagi penindasan dan penggusuran warga masyarakat dengan dalih apapun.

"Dimana kehadiran pemerintah yang telah diberikan mandat oleh UUD NKRI, untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan melaksanakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Panji.

Lanjut Sekjen DPP LLI itu, "Jangan karena alasan investasi namun membuat anak bangsa ini justru menderita karena digusur dan di tindas oleh bangsa nya sendiri," imbuh Panji.

Kita jadi ingat ucapan bapak Proklamator Ir Sukarno yang menjadi presiden RI pertama. "Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri."

Panji juga mengatakan, masyarakat sebenarnya tidak anti investasi karena investasi seyogyanya demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

"Selagi investasi itu demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat, saya rasa tidak ada masyarakat yang menolak investasi apapun dinegeri ini, tapi jangan sampai investasi tersebut tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dan justru membuat masyarakat menderita dan teraniaya," tambah Panji.

Untuk itu Panji berharap kepada pemerintah pada umumnya, dan aparat penegak hukum pada khususnya untuk tidak berlaku diskriminatif terhadap rakyatnya sendiri.

"Saya berharap kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap rakyatnya sendiri, laksanakan mandat yang diberikan oleh UUD kita untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia." Pungkasnya. [Feby]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama