9 Praja Madya IPDN Jatinangor Asal Provinsi Lampung Diberhentikan


GK, Bandar Lampung - 
Sebanyak sembilan orang praja asal Provinsi Lampung yang menempuh pendidikan di IPDN Kampus Jatinangor, Jawa Barat diberhentikan. Sikap itu diambil setelah sembilan praja tersebut kompak melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sembilan Praja Madya asal Lampung, saat apel luar biasa pemberhentian di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (14/11/2023), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, memberikan sanksi pemberhentian kepada 9 Praja Madya asal Provinsi Lampung. Kesembilan praja itu dipecat karena berkelahi dengan praja asal Provinsi lain sesama Praja.

Dilansir dari laporan IPDN ke Kementerian Dalam Negeri yang diperoleh awak media disebutkan kejadian bermula Sabtu (4/11/2023) pukul 11.15 WIB ketika Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak melaksanakan kegiatan kurvei di lingkungan wisma.  Sehingga ditegur oleh Praja Pratama Putri Arini Afrila Ressa (asal Kalimantan Barat) dan akhirnya terjadi percekcokan dan terjadi pencekikan leher.

Pencekikan leher yang dilakukan Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella ke Praja Pratama Putri Arini Afrila Ressa. Itu disaksikan Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda (asal Jawa Timur) selaku Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV. 
Dia melaporkan kejadian tersebut ke pengasuh Wisma Syarifah.
Atas pelaporan tersebut, Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak terima dan melaporkannya ke Praja Pratama Putra Muhammad Alwi Hasyim (asal  Lampung) dan Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah (asal Lampung). Kejadian itu juga dilaporkan ke pengasuh Wisma oleh Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda (asal Jawa Timur). 

Menyikapi informasi ini, Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah asal Lampung berinisiatif mengumpulkan 20 Praja Madya asal Provinsi Lampung dan mengundang 17 Praja Madya asal Provinsi Jawa Timur untuk bertemu di Wisma Jawa Barat Atas. 
Tujuannya, untuk penyelesaian peristiwa pertikaian itu. 
Dalam pertemuan tersebut terjadi  pemukulan yang diprovokasi  Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah asal Provinsi Lampung. 
Sehingga diikuti oleh 7 Praja Madya Putra asal Provinsi  Lampung lainnya juga ikut memukuli 3 Praja Madya Putra asal Provinsi Jawa Timur, masing-masing sebanyak 1-3 kali pemukulan kepada 3 Praja Madya Putra asal Provinsi Jawa Timur.

Ada pun Praja Madya Putra 7 orang asal Provinsi Lampung yang melakukan pemukulan adalah : 
1. Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody.
2. Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi. 3. 
Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara. 
4. Praja Madya Putra Muhammad Ridho. 
5. Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza. 
6. Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah. 
7. Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni.

Sedangkan 3 Praja Madya Putra asal  Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan yakni :
1. Praja Madya Putra Ahmad Abdul Basith. 
2. Praja Madya Putra Fikri Auliya Rahman. 
3. Praja Madya Putra Muhammad Irfan Kurniawan. 

Pihak kampus IPDN telah melakukan visum di Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada ketiga Praja Madya asal Provinsi Jawa Timur itu.

Terhadap permasalahan ini dilakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara dan reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya dibahas pada rapat Komisi Disiplin. 

Rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh praja di atas, selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat lengkap pimpinan yang dihadiri Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik, pada  Jumat (10/11/2023) dan dilanjutkan rapat pada Senin (13/11/2023) pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Berdasarkan hasil rapat itu diputuskan bahwa terhadap 9 Praja Madya asal Provinsi Lampung dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN. 

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

Ada pun pelanggarannya,
1. Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i, bertindak sebagai provokator. 
2. Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 9 kali. 
3. Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak tiga kali.
4. Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak enam kali. 
5. Praja Madya Putra Muhammad Ridho melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak tujuh kali. 
6. Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak enam kali.
7. Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak enam kali. 
8. Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak enam kali. 
9. Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pencekikan.

Pihak kampus juga melaporkan upacara penjatuhan hukuman disiplin berat kepada 9 Praja asal Provinsi Lampung,  dilaksanakan pada apel luar biasa pada  Selasa (14/11/2023) pukul 06.30 WIB bertempat di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor,[Feby]

Posting Komentar

0 Komentar