Gawat, Muksin Mengaku Jengah Dengan Pelayanan Penyidik Polresta Bandar Lampung, Laporan Sejak Februari 2021 Hingga Saat ini Tidak Ada Tindak Lanjut


GK, BANDAR LAMPUNG - Berdasarkan laporan Polisi Nomor :  LP/B-322/II/2021/LPG/SPKT tertanggal 22 Februari 2021,  Muksin bin Abdullah warga Desa Magan RT/RW 02/01 Kelurahan Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran telah melaporkan seseorang bernama Asman Mansur yang diduga telah melakukan tindakan penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang terletak di Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam transaksi tersebut, Asman Mansur telah menjual tanah yang lokasi keberadaannya tersebut diatas kepada Muksin bin Abdullah,  perikatan transaksi jual beli ini dikuatkan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang ditanda-tangani oleh Asman Mansur yang mengaku selaku pemilik sah dari objek jual beli.

Belakangan diketahui bahwa tanah yang diperjual-belikan tersebut diatas ternyata bukan milik Asman Mansur, melainkan milik Cik Amah berdasarkan bukti dan saksi yang dimilikinya.  Atas kejadian ini lalu Muksin bin Abdullah secara resmi melaporkan adanya dugaan tidak pidana penipuan yang dilakukan oleh Asman Mansur dan laporannya diterima oleh Petugas dengan nomor laporan tersebut diatas.

Besar harapan Muksin bin Abdullah bahwa  Penyidik Polresta Bandar Lampung yang telah menerima laporan tersebut segera akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Terlapor,  namun pada kenyataannya jika ditanyakan kepada Petugas Penyidik maka jawaban yang diberikan, “Nanti tunggu aja surat panggilan telah kita antar, hari ini akan diperiksa,”  jelas mereka.

“ Semenjak bulan Februari 2021 hingga pertengahan bulan Desember 2023 ini, belum ada informasiu yang menyenangkan,  kami jengah juga dengan masalah ini, mengapa begitu sulitnya Penyidik memeriksa terlapor.  Kalau memang perkara ini tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya, kami jawaban dari pihak Penyidik,”  pungkas Muksin,  Senin (18/12/2023),[Feby]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama