Bawa Sabu Dan Seperangkat Alat Hisap, Dua Remaja Di Bandar Lampung Ditangkap Polisi


GK, BANDAR LAMPUNG
- Tim Walet Sat Samapta Polresta Bandar Lampung mengamankan dua remaja, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

BA (19) dan AF (19), ditangkap petugas, pada Rabu (10/7/2024) dini hari, di jalan KH. Ahmad Dahlan, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. 

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto mengatakan bahwa bahwa saat ditangkap keduanya sempat membuang kotak rokok yang berisikan sabu dan seperangkat alat hisap sabu. 

"Kedua remaja sempat kabur, saat melihat tim sedang patroli, kemudian kita lakukan pengejaran" kata Kompol Sugeng. 

Sugeng menambahkan bahwa kecurigaan petugas berawal karena saat keduanya mencoba berbalik arah, saat berpapasan dengan petugas patroli. 

"Saat kita tangkap, salah satu pelaku membuang kotak rokok yang berisikan satu klip plastik kecil berisikan sabu dan seperangkat alat hisap" ungkap Sugeng. 

Hasil interogasi, Pelaku BA (19) membeli paket sabu seharga Rp 90 ribu rupiah dari seseorang dengan cara mapping. 

"Sabu dimapping atau ditaruh di sekitar wilayah jalan Yudistira, Kampung Sawah Lama, Tanjung Karang Timur untuk kemudian diambil oleh pelaku" jelas Kompol Sugeng. 

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu, 1 buah pirek, 3 buah sedotan, 1 unit Hand Phone dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Skywafe warna putih Nopol BE 3053 YU. 

"Kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke piket Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut" jelas Sugeng,[Feby]

Posting Komentar

0 Komentar