KPU Provinsi Lampung Membuka Masa Pendaftaran Pasangan Calon Selama Tiga Hari


GK, Lampung
- Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami didampingi anggota, dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menyampaikan persiapan KPU pada tahapan pendaftaran bakal calon di Kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa (27/8/2024).


KPU Provinsi Lampung membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari pada 27-29 Agustus 2024.


Pada tanggal 27-28 Agustus 2024, waktu pendaftaran di KPU Provinsi Lampung dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB.


Kemudian, hari terakhir waktu pendaftaran, 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-23.59 WIB.


“Informasi yang kami dapatkan tanggal 29 Agustus 2024 pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, tapi jamnya belum terkonfirmasi,Kemarin ada LO-nya hadir langsung di kantor KPU Provinsi, dan sudah membuat akun di Silonujar.ujar Ketua KPU


Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menegaskan Bawaslu tegak lurus terhadap regulasi pencalonan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.


“Bawaslu tegak lurus terhadap regulasi yang ada, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 artinya dari tahap awal pencalonan, sampai nanti dilakukan verifikasi kesehatan dan faktual.


Ia menyampaikan Bawaslu Provinsi Lampung telah berkirim surat kepada KPU Provinsi Lampung terkait permohonan salinan persyaratan dari bakal pasangan calon.


“Dan nanti KPU akan meminta izin kepada bakal calon atau LO-nya. Makanya, kami berharap media men-support Bawaslu dalam rangka pengawasan sehingga seluruh persyaratan bakal pasangan calon sesuai aturan yang ada,” ujarnya

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama