Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, Dorong Penegakan Hukum Terkait Penyelundupan Benih Lobster di Pesisir Barat


GK, Lampung
– Anggota DPRD Lampung,Wahrul Fauzi Silalahi  gelar konferensi pers Tanggapi Penangkapan Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Bengkunat Pesisir Barat,di kantor hukum WFS dan Rekan,Senin(16/12/2024)

Dalam kesempatan ini, yang juga dikenal sebagai "Pengacara Rakyat", Wahrul mengundang aktivis lingkungan dan perwakilan masyarakat Bengkunat Pesisir Barat.

Operasi pengungkapan dan penangkapan pelaku penyelundupan 51.951 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Senin, 9 Desember 2024.

Wahrul Fauzi Silalahi memberikan apresiasi terhadap pengungkapan dan penangkapan pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, ia menyoroti fakta masih maraknya pencurian benur (benih bening lobster) di wilayah laut Lampung, khususnya di Bengkunat Pesisir Barat. Ia menegaskan bahwa masalah ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal pengawasan, pencegahan, serta penegakan hukum yang lebih tegas.

Menurut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, serta Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016, yang melarang penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, dijelaskan bahwa hanya lobster dengan ukuran lebih dari 8 cm yang boleh ditangkap, bukan dalam kategori benih bening (benur) seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Wahrul Fauzi Silalahi menekankan bahwa pencurian benur tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut. Kehilangan benih bening lobster akan merusak rantai makanan laut, karena lobster merupakan sumber makanan penting bagi ikan-ikan predator. Dampaknya, para nelayan pun akan merasakan berkurangnya hasil tangkapan akibat tingginya eksploitasi benur.

Dalam konferensi pers tersebut, Wahrul Fauzi Silalahi yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung, mengungkapkan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait:

1. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya pencegahan (preventif) agar tidak terjadi lagi pencurian benih bening lobster di Pesisir Barat.


2. Mendesak Polda Lampung untuk menangkap aktor atau pengusaha yang menjadi dalang dan pemodal dalam pencurian benih bening lobster di Pesisir Barat, serta yang terindikasi membekingi pelaku pencurian benur.


3. Mendesak Polda Lampung untuk mengungkap aliran dana dalam praktik jual-beli benih bening lobster di Pesisir Barat.


4. Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan melaporkan kegiatan mafia pencurian benur lobster, khususnya di wilayah perairan Laut Bengkunat Pesisir Barat.



Wahrul menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk melindungi ekosistem laut serta keberlanjutan sumber daya perikanan di Lampung, demi kesejahteraan masyarakat dan nelayan lokal.(Yuli)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama