GK, Bandar Lampung - Rahman selaku Ketua Umum DPP Gasak sekaligus praktisi hukum menyoroti kegiatan E-Purchasing belanja makan minum dan pengadaan lainya di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung yang diduga telah dimonopoli serta disinyalir ada indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Dalam penyampaianya kepada awak media, Rahman mengungkapkan terkait sejumlah kegiatan E-Purchasing belanja makan minum tahun 2023 (+) Rp. 588.453.700 dan tahun 2024 sengaja di up lebih besar (+) Rp. 1.538.175.600 sangat fantastis besaranya diduga terkesan pemborosan anggaran yang tidak ada output azas manfaat bagi masyarakat.
"Dalam pemaketan diduga sengaja di pecah menjadi sejumlah item, dengan metode pemilihan penyedia E-Purchasing di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dan parahnya terdapat rekanan mengerjakan 12 kontrak belanja makanan dan minuman rapat paripurna pada tahun 2023, dan ditahun 2024 juga mengerjakan sejumlah paket kegiatan belanja makan minum, artinya hal ini menguatkan adanya indikasi dugaan persekongkolan jahat dalam pengkondisian paket di lingkungan DPRD Kota Bandar Lampung, atas dasar tersebut rekanan yang mengerjakan paket kegiatan di DPRD Kota Bandar diduga sudah menjadi langganan dari tahun ke tahun," ungkap Rahman.
Hal ini diduga melanggar melanggar aturan Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa serta bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 4 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan praktik usaha tidak sehat.
Belum lagi pada tahun 2023 DPRD Kota Bandar Lampung merealisasikan sejumlah kegiatan E-Purchasin diantaranya belanja pakaian sipil harian, belanja pakaian adat delaerah, belanja modal kursi rapat pejabat, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor sovenir/cendera mata, belanja modal alat pendingin, belanja modal personal komputer, belanja modal peralatan studio gambar belanja emblem/pin DPRD, diduga telah memark-up yang disinyalir adanya indikasi dugaan KKN, jelas Ketua Umum DPP LSM Gasak.
"Kegiatan Belanja Makanan Minuman, pengadaan barang dan jasa lainya dengan metode pemilihan penyedia E-Purchasing di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, dikerjakan oleh beberapa rekanan/penyedia itu saja yang diduga sudah menjadi langganan di setiap tahunya, artinya adanya indikasi dugaan pengondisian dan dugaan monopoli. Dari sejak awal prencanaan, penganggaran, pemaketan, pemilihan penyedia sampai pada tahap realisasi diduga mengandung banyak unsur kejanggalan yang mengarah pada indikasi dugaan mark-up, pengelembungan anggaran," jelas Rahman.
Maka dalam hal ini DPP GASAK sudah melayang surat klarifkasi namun dari pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tidak merespon artinya dugaan KKN terkait kegiatan tahun 2023 dan 2024 secara tidak langsung di aminkan atas terjadinya dugaan KKN di DPRD kota Bandar lampung.
Ketua umum DPP GASAK segera mungkin akan melaporkan terakit dugaan KKN Tahun 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dan mendesak Kajati Lampung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan persekongkolan jahat dalam pengelolaan anggaran yang disinyalir adanya indikasi dugaan aroma korupsi. (Red)