GK, BANDAR LAMPUNG – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung menyetujui usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030. Dalam rapat tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin untuk menyampaikan keputusan tersebut.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, anggota DPRD Provinsi Lampung, KPU Lampung, Bawaslu Lampung, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan tamu undangan.
DPRD Provinsi Lampung memberikan persetujuan terhadap pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025. Pasangan calon dengan nomor urut dua ini ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk periode 2025-2030.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses pengangkatan pasangan calon terpilih akan diajukan oleh DPRD Provinsi Lampung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu lima hari kerja sejak penetapan oleh KPU Provinsi.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam melanjutkan proses pemerintahan di Provinsi Lampung dan memastikan kepemimpinan yang stabil untuk periode mendatang.(*)