GK, Lampung Barat - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Barat memberikan himbauan kepada para pengendara ojek sayur untuk tidak menggunakan knalpot brong. Himbauan ini disampaikan langsung di agen-agen sayur di Simpang Seblat, Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau. Jumat, 10 Januari 2025.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSI, didampingi Kasat Lantas Polres Lampung Barat AKP Samsi Rizal AB, SE, MH., yang diwakili oleh KBO Sat Lantas, Ipda Yasir Tri Sugiyantoro, SE, mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar peraturan lalu lintas yang dapat berakibat pada sanksi hukum.
“Melalui himbauan ini, kami berharap para ojek sayur dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas dan menghindari penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar,” ujar Ipda Yasir.
Himbauan ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Lampung Barat untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.
Sat Lantas juga berharap agar para pengendara lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
"Penting untuk kita sama-sama menyadari bahwa keselamatan pengguna jalan raya adalah tanggung jawab bersama, sehingga aturan yang ada untuk menjaga keselamatan harus dipatuhi," kata Ipda Yasir. (*)