Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap adalah AN (56) dan M. ER (36). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 32,12 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 12 paket kecil, 2 paket sedang, dan 1 paket besar sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam transaksi dan konsumsi narkoba, seperti tiga unit ponsel, satu timbangan digital, dua pipa kaca, satu alat hisap, satu bundel plastik klip, serta dua sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Revo.
"Kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan yang menunjukkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Pesawaran. Hal ini tentu menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika," ujar Yuni.
Yuni juga menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. "Kami sangat menghargai laporan dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami jaringan narkotika yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peredaran narkoba tersebut.
"Kami akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai jaringan mereka. Kami juga berencana untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," pungkas Yuni.(Armn)