GK, Lampung Barat - Mendapati pemberitaan yang telah beredar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat, akan segera panggil calon aparatur sipil negara (CASN) mantan Peratin Pekon Bedudu yang telah lulus dalam rekrutmen PPPK 2024. Senin (17/2/2025).
Budiyanto yang sebelumnya terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan Lampung Barat, yang mengawal karirnya sebagai tenaga honorer pada tahun 2004 lalu pada tahun 2007 menjabat sebagai Peratin selama 2 periode hingga tahun 2017. Dan pada tahun 2024 dirinya lulus K2 di rekrutmen PPPK.
Mendapati kejadian itu, Sekretaris BKPSDM, Budi Kurniawan, S.Ip., M.M., merasa kaget karena menurutnya para tenaga honorer yang terhitung terdata pada tanggal 1 Januari 2005 pernah melakukan pendataan ulang ditahun 2010 dan mengikuti tes CPNS pada tahun 2013.
"Saya juga merasa heran, artinya sewaktu pendataan tahun 2010 dan perekrutan CPNS mengikuti tes 2013, dia ikut dan pada waktu itu dia masih menjabat sebagai Peratin," ujar Sekretaris BKPSDM.
Pihaknya akan menindak-lanjuti dengan memanggil Budiyanto untuk dimintai klarifikasinya dan menyampaikan kepada Ketua Penerimaan Seleksi (Pansel) PPPK.
"Kita akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan secara lisan," ucap Budi Kurniawan.
Pihaknya juga siap memproses jika ada laporan resmi pelanggaran dalam penerimaan seleksi PPPK dengan disertakan bukti yang kongkrit.
"Seperti apa yang di sampaikan oleh Ketua Pansel dalam hal ini Plt. Sekda bahwa kita akan proses jika ada laporan resmi atas adanya pelanggaran pada penerimaan PPPK, tentunya dengan disertakan bukti yang jelas," terang Budi.
Mencuatnya kasus ini, yang diduga adanya pelanggaran dalam penerimaan seleksi PPPK atas adanya absensi aspal (asli tapi palsu). Yang mana pada absensi Budiyanto pada saat dirinya menjabat sebagai Peratin Bedudu 2 periode (tahun 2007 - tahun 2017) merupakan absensi rekayasa.
Seperti yang diketahui menurut peraturan Undang-undang yang ada di Indonesia, Kepala Desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu, termasuk menjadi tenaga honorer, berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya. Kemudian dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Pasal 29 huruf g, mempertegas larangan bagi kepala desa untuk merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.
Setelah itu, berdasarkan Prinsip Konflik Kepentingan, larangan kepala desa menjadi tenaga honorer didasarkan pada prinsip mencegah konflik kepentingan, memastikan independensi, dan fokus pada tugas-tugas pemerintahan desa.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak secara langsung mengatur larangan atau perizinan kepala desa menerima gaji dari dua sumber yang sama.
Namun, prinsip-prinsip umum dalam pengelolaan keuangan negara dan aturan terkait jabatan kepala desa perlu diperhatikan, terutama yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya.
Prinsip Utama yaitu Gaji Kepala Desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari APBDes, berdasarkan Pasal 66 ayat (3) UU Desa.
Kepala desa tidak diperbolehkan menerima gaji atau pendapatan dari sumber lain yang bersumber dari ADD atau dana yang dialokasikan pemerintah kepada desa, kecuali yang telah ditentukan dalam regulasi. (Red)