GK, Lampung Barat - Diduga salah satu peserta PPPK di satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Barat (Lambar), inisial, E mengunakan sertifikat diklat asli tapi palsu (Aspal) namun tetep lulus seleksi PPPK.
Menurut narasumber yang minta identitasnya untuk anonimitaskan mengatakan, bahwa yang bersangkutan inisial E, telah mengikuti test PPPK tahun 2024 dan dinyatakan lulus. Namun hal yang tidak banyak orang tahu bahwa yang bersangkutan mengunakan sertifikat Diklat Damkar Aspal.
"Sedangkan yang bersangkutan tidak pernah mengikuti Diklat, tapi mempunyai sertifikat diklat yang di keluarkan pada tahun 2019. Mengingat yang bersangkutan tidak honor pada tahun tersebut melainkan mulai honor pada tahun 2021 dan mengikuti pendaftaran PPPK pada tahun 2024 tahun lalu," ungkapnya.
Masih menurut dia, Dengan adanya sertifikat tersebut bisa memberikan nilai tambah berkisaran 22 poin lebih kurang yang dapat membuat peserta lulus pada pendaftaran PPPK tahun lalu.
"Sepengetahuan saya, yang mempunyai sertifikat Diklat di instansi pemerintah khususnya di Sat Pol-PP lambar khususnya Bidang Damkar ada dua orang itu juga jika tidak salah kedua-duanya yakni berstatus PNS," jelasnya.
Selain itu, dia juga berharap kepada pemerintah setempat dalam hal ini Bupati lampung barat dan khusus Dinas terkait untuk dapat mengevaluasi info ini untuk dapat di kroscek ke lapangan dan yang bersangkutan bisa untuk dimintai keterangan dan di telusuri kebenaran informasinya.
"Kasian dengan para honorer yang betul betul mengabdikan diri secara bersungguh-sungguh dan tidak di tidak lulus PPPK. Sedangkan yang integritasnya masih samar samar bisa Lulus Dengan mudah," tandasnya mengeluh.
Sementara Sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan Kasat Pol PP Lampung barat saat hendak di mintai keterangan tidak dapat di hubungi via telpon selulernya. (**)