Mantan Peratin 2 Periode Lulus PPPK, Meskipun 10 Tahun Mangkir sebagai Tenaga Honorer, Kepala Sekolah Teken SPTJM



GK, Lampung Barat - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampung Barat kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kelulusan Budiyanto, mantan Peratin Pekon Bedudu dua periode, dalam seleksi PPPK meskipun tercatat tidak aktif sebagai tenaga honorer selama 10 tahun.

Kasus ini terjadi di SDN 2 Bedudu, di mana Budiyanto tercatat sebagai tenaga honorer sejak 2004. Namun, setelah terpilih sebagai Peratin pada 2007, ia tidak lagi aktif bekerja sebagai penjaga sekolah hingga masa jabatannya berakhir pada 2017. Meskipun demikian, namanya tetap terdaftar sebagai tenaga honorer (TKS) selama periode tersebut.

Dalam proses seleksi PPPK, Kepala Sekolah SDN 1 Bedudu, Mukhlis, yang sebelumnya menjabat Kepala Sekolah SDN 2 Bedudu menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa Budiyanto aktif sebagai tenaga honorer dalam empat tahun terakhir. Mukhlis mengonfirmasi bahwa Budiyanto bekerja sebagai penjaga sekolah meskipun secara bergantian dengan rekan-rekannya.

Pengakuan Kepala Sekolah yang menjabat periode 2021-2024 itu, Mukhlis bahwa yang bersangkutan aktif dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.

"Selama saya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD itu, Budiyanto aktif bekerja sebagai penjaga walaupun kerjanya bergantian dengan rekannya," ungkap Mukhlis. Jumat (14 Februari 2025).

Mukhlis mengaku tidak mengetahui secara persis tentang absensinya saat Budiyanto menjabat sebagai Peratin selama 10 tahun.

"Saya tidak tahu persis soal absensinya selama 10 tahun ketika dia menjabat sebagai Peratin, yang jelas absensinya ada," ucap Mukhlis.

Diberitakan sebelumnya, hiruk-pikuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menuai berbagai kejadian unik.

Tidak kalah seru keunikan yang terjadi pada Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat, terdapat salah satu yang sudah masuk K2 dan lulus dengan kategori R2/L, namun peserta tersebut saat dalam proses sebagai tenaga honorer sempat menjabat sebagai Peratin (Kepala Desa.red) definitif selama 2 periode (10 tahun).

Dengan kondisi jabatan sebagai Peratin sudah barang tentu bahwa peserta honorer tersebut tidak bisa menjalankan aktifitasnya sebagai tenaga honorer di salah satu SD Negeri di Lampung Barat, apalagi tugasnya sebagai penjaga sekolah.

Hal tersebut menuai protes dari sebagian pihak masyarakat, yang menurut mereka kemungkinan bahwa absensi selama ini merupakan absensi bodong.

"Dia menjabat sebagai Peratin 2 periode selama kurun waktu sekitar 10 tahun, sudah barang tentu selama dirinya menjabat sebagai Peratin tidak pernah ngantor di SD apalagi sebagai penjaga sekolah," ujar masyarakat yang enggan disebut identitasnya.

"Logikanya sungguh tidak masuk akal, jika seorang Peratin mau melakukan pekerjaan bersih-bersih dan buka-tutup pintu selayaknya penjaga di Sekolah, ditambah lagi setelah tidak menjabat sebagai Peratin beliau aktif sebagai sopir trevel jurusan Liwa-Bandar Lampung. Nah, dari sini bisa kita tarik kesimpulan bahwa absensinya selama ini honor adalah aspal (asli tapi palsu," pungkasnya. (Tim)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama