GK, Lampung Barat - Kontroversi penerimaan pegawai PPPK di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tidak ada habisnya yang seyogyanya peneriman tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik dari segi persyaratan dan pendukung lainnya namun itu tidak berlaku di Lampung Barat.
Bagaimana tidak, seperti penerimaan PPPK di Instansi Dinas Kesehatan Lampung Barat, ada salah satu Pegawai PPPK yang sudah lama keluar dari Puskesmas Batu Brak, akan tetapi masih lolos ikut seleksi penerimaan PPPK dan dinyatakan lulus.
Menurut salah satu narasumber yang minta identitasnya untuk di anonimitaskan berinisial MH mengatakan, bahwa ada Pegawai yang Lulus PPPK dengan status K2 dengan inisial DS sedangkan orang tersebut sudah lama resign (keluar) sebagai tenaga honorer supir ambulance hebat dan sudah digantikan oleh supir baru. Senin (24/3/2025).
"Terhitung kurang lebih sudah tiga tahun lalu DS resign, kurang lebih mulai tahun 2020 dan Lulus sebagai K2. Bahkan yang bersangkutan sudah pindah ke Bandar Lampung dan menjadi supir terevel ikut istrinya," ungkapnya saat ditemui di kediamannya.
MH juga meragukan akan absensi DS yang bukan rahasia umum bahwa DS telah lama keluar dari profesinya sebagai sopir ambulance hebat. MH juga menyayangkan hal tersebut karena menurutnya DS tidak cukup syarat untuk mengikuti penerimaan PPPK.
"Entah bagaimana prosesnya baik mulai dari absensi dan penandatanganan SPTJM ditiap tahunnya. Padahal semua tau jika DS sudah 3 tahun lebih tidak lagi honor di Puskesmas Batu Brak. Dan kenapa bisa seperti itu, sedangkan banyak saudara saudara peserta PPPK yang benar-benar sudah lama mengabdi dan konsisten, malah tidak bernasib pada penerimaan PPPK tahun 2024 lalu," tandasnya
Sementara Kapus Batu Brak, Neswan saat dikonfirmasi membenarkan jika yang bersangkutan inisial, DS lulus sebagai pegawai PPPK pada tahun 2024 lalu. Dan untuk mekanismenya dia tidak tau dan bahkan dirinya bingung jika yang bersangkutan bisa lulus mengingat sepengetahuan dia bahwa DS sudah berhenti sebagai tenaga honorer pada tahun 2020 lalu.
"Sepengetahuan saya DS sudah resign dan bahkan sudah digantikan oleh sopir ambulance yang baru, Reza dari kembahang. Jadi, saya juga tidak pernah menandatangani SPTJM yang bersangkutan," ungkap Neswan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Masih menurut Neswan, sepengetahuan dia yang bersangkutan merupakan adik ipar dari salah satu Pejabat Eselon III yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Sehingga dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Pejabat itu terkait prosedur penerimaan DS sebagai pegawai PPPK.
"Komunikasi saja dengan bapak MS dan bukan dia aja tapi ada juga adiknya yang terima PPPK di komplek Pemda," pungkasnya. (Tim)