Gunjang-ganjing Polemik TNBBS di Lambar, Dr. Yunada Arpan: "Sampaikan Pendapat, Dilarang Ada yang Intervensi"



GK, Lampung - Polemik ultimatum dalam waktu 2 minggu harus tinggalkan hutan TNBBS di Lampung Barat masih terus bergulir. Tanggapan Dr. Yunada Arpan salah seorang akademisi menuai tanggapan miring yang beredar di berbagai media, dalam berita disebutkan beberapa pihak yang menilai Yunada tidak mengerti dan tidak paham Undang-Undang. 

Ketika dikonfirmasi, Yunada menjelaskan pandangannya dari sudut pandang sosial-ekonomi masyarakat, hak hidup dan keadilan serta hak asasi manusianya. Maka saya berpendapat, menyarankan semua pihak duduk bersama mencari solusi. 

“Lampung Barat ini juga memiliki kearifan lokal, pendekatan sosial budaya itu penting” ujar warga Pekon Balak, Batu Brak ini.  

Merambah hutan itu dilarang sejak dulu, ada ancamannya, ada undang-undangnya berlapis-lapis. Jika faktanya TNBBS tetap kebobolan, berarti ada apa? Tidak bisa menyalahkan perambah saja, ngapain para petugas puluhan tahun tidak bisa melarang para perambah naik ke TNBBS.

Saya sebutkan waktu itu mesti ada proses solusi, karena dua bulan lagi musim panen kopi, mengapa ultimatum itu tidak ditunggu hingga panen. Sedangkan lahan blukar yang baru ditebas, atau tanaman muda dilarang untuk dilanjutkan, ujarnya.

“Apa kita ingin melihat warga yang bermukim dikawasan harus keluar sekarang dan tinggal di jalanan padahal pengungsi Rohingya yang terdampar saja ditolong. Sementara ini warga negara RI, harus diberikan solusi, sebagai tanggung jawab negara harus hadir”, tuturnya.            

Mengenai tanggapan beberapa pihak yang menilai tidak mengerti Undang-Undang? Ohh itu selorohnya, saya baca di beberapa media, tidak mengerti dan tidak paham Undang-Undang. 

“Pertama, gak gue pikirin, kedua yang ngomong begitu mungkin harus banyak ngerti ngerti dan paham juga bahwa Undang-Undang Kebebasan Berpendapat merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Kebebasan berpendapat adalah hak yang memungkinkan setiap individu untuk menyatakan pendapatnya secara lisan maupun tertulis, baik di muka umum maupun melalui media sosial” ujar mantan aktivis ini.

Pasal 28 UUD 1945 menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang. Itu diatur dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.
Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Mantan aktivis ini menyebutkan, Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat sebagai Hak dan Kebebasan Dasar Universal Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.  

Berarti kebebasan berekspresi terdapat pada DUHAM yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.

 “Dalam kontek ini siapapun dia tokoh apapun, pribadi apapun, akademisi, penggiat, mantan narapidana, mantan pemeras juga boleh bebas bicara, makanya harus ngerti juga Undang-Undang agar masyarakat tercerdaskan, dan jangan membungkam kebebasan orang berpendapat”, tegasnya. 

Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) sebagai instrumen internasional yang mengikat secara hukum, yang memberikan penjabaran hak-hak dan kebebasan dasar yang telah dinyatakan oleh DUHAM. Dimana KIHSP menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan memiliki hak atas kebebasan menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatas secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Hak ini mencakup pula kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa adanya intervensi dan ditujukan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah. Namun dalam menjalankan hak-hak tersebut tentu ada batasan dan norma serta bebas dari unsur SARA. (Surya)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama