Mediasi Tercapai, Tergugat Siap Kembalikan Seluruh Aset dan Badan Hukum Yayasan SMK Ma'arif Kalirejo ke Lembaga NU, LP. Ma'arif NU dan BHP NU


GK, Gunung Sugih, Lampung Tengah
– Sidang mediasi ke-4 antara Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) Kalirejo dan pihak tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Selasa, 11 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. Persidangan ini berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten, termasuk sejumlah tokoh NU dan para kuasa hukum yang mendampingi jalannya mediasi.

Pihak penggugat, yang diwakili oleh Hi. Saibani MS sebagai perwakilan LP Ma'arif NU Kalirejo, menuntut pengembalian seluruh aset yang kini dikelola oleh yayasan baru yang didirikan oleh tergugat secara sepihak, dalam tuntutannya, penggugat menegaskan bahwa aset yang sebelumnya dikelola oleh SMK Ma'arif 1 Kalirejo telah dialihkan secara tidak sah, sehingga merugikan lembaga pendidikan tersebut.

Dalam sidang tersebut, Penggugat meminta agar seluruh aset yang saat ini berada di bawah kendali yayasan baru, yang diwakili oleh AS, CWK, DBA, dan VLI, segera dikembalikan ke LP Ma'arif NU Kalirejo. Selain itu, LP Ma'arif NU Kalirejo juga mengajukan tuntutan pencabutan Akta Notaris badan hukum yayasan yang telah dibuat di hadapan Kantor Notaris Deviana Sanusi, S.H., MKn., yang telah mengesahkan perubahan nama yayasan tersebut. Pihak penggugat menilai perubahan ini tentunya melanggar ketentuan hukum dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan lembaga pendidikan mereka.

"Peralihan badan hukum yayasan SMK Ma'arif tersebut sangat merugikan lembaga NU untuk itu kami menuntut kepada Tergugat untuk mencabut serta mengembalikan seluruh aset NU dan LP Ma'arif NU serta mengembalikan status badan hukum dan seluruh aset SMK Ma'arif sekaligus tata kelola dikembalikan pada LP. Ma'arif NU yang sah," tegas Faizal Afrianto, kuasa hukum penggugat, dalam pernyataannya setelah sidang.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta kepada PCNU dan PC. LP. Maarif Lampung Tengah agar para tergugat, termasuk AS (Tergugat I), CWK (Tergugat II), DBA (Tergugat III), dan VLI (Tergugat IV), dilarang untuk terlibat dalam pengelolaan Yayasan SMK Ma'arif Nahdlatul Ulama Kalirejo atau Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kalirejo.

Dalam sidang tersebut, meskipun sebagian tergugat hadir, seperti AS dan CWK, dua tergugat lainnya, DBA dan VLI, tidak hadir dalam sifang mediasi. Kehadiran sejumlah tokoh NU dan pejabat lokal, termasuk Prof. Dr. H. Alamsyah, Prof. Dr. H. Subandi, serta perwakilan Rais Syuriyah dan Katib PC NU Lampung Tengah, turut memberikan dukungan moral terhadap upaya penggugat dalam mencari keadilan.

Dengan adanya permintaan agar pengelolaan yayasan dikembalikan ke tangan LP Ma’arif NU Kalirejo, sidang mediasi ini menjadi titik penting dalam memutuskan masa depan aset dan kepengurusan yayasan yang telah berubah.

Sidang ini akan dilanjutkan pada tgl 18 Maret 2025 dalam agenda Sidang akta van dading di pengadilan negeri gunung sugih kabupaten lampung tengah yaitu sidang untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian. diperkuat dengan diterbitkannya Akta van dading atau akta perdamaian merupakan kesepakatan antara dua belah pihak untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa pengadilan gunung sugih. 

Setelah terbitnya akta van dading diharapkan Para tergugat diharapkan segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebuah keputusan yang akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak serta menghindari kerugian lebih lanjut bagi LP Ma'arif NU Kalirejo.(tim)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama