Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Prioritaskan Pelayanan Publik


GK, Ombudsman Lampung –
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung mengingatkan Gubenur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk memprioritaskan pelayanan publik dalam pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk pembangunan Provinsi Lampung 5 (lima) tahun ke depan. Pasalnya, pelayanan publik menjadi janji yang sudah dinyatakan Gubenur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih ketika mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Lampung dan Calon Wakil Gubernur Lampung dalam kegiatan Mimbar Pelayanan Publik dan Penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung pada tanggal 11 November 2024 di Hotel Emersia Bandar Lampung. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republil Indonesia Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf melalui rilis, Rabu (05/03). 

Nur Rakhman mengungkapkan berdasarkan data laporan masyarakat yang diterima Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung sepanjang tahun 2024, masyarakat masih mengeluhkan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung misalnya saja keluhan terkait kerusakan jalan provinsi (infrastruktur) dan pengawasan terhadap pelanggaran dalam penggunaan alat tangkap ikan (perikanan dan kelautan), “kami mengucapkan selamat bekerja kepada Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, kami berharap pelayanan publik menjadi prioritas kerja selama 5 (lima) tahun ke depan,” ungkapnya.

Menurut Nur Rakhman, sektor pendidikan juga perlu mendapatkan perhatian yang serius misalnya saja terkait penyerahan ijazah, karena berdasarkan hasil kajian tahun 2024 yang dilaksanakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung ditemukan sejumlah 15.664 ijazah yang masih ada di sekolah, “saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait percepatan penyerahan ijazah di SMAN dan SMKN di Provinsi Lampung, kami mengapresiasi langkah dinas yang telah melakukan percepatan penyerahan ijazah tersebut, kami berharap seluruh ijazah bisa segera selesai diserahkan karena ijazah adalah dokumen negara dan sangat penting untuk peserta didik yang sudah lulus,” jelasnya.

Selain sektor pendidikan, lanjut Nur Rakhman, pengelolaan sampah juga perlu segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, karena dari hasil kajian tahun 2023 yang dilaksanakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, masih diperlukan perbaikan tata kelola sampah, “Gubernur memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan sampah regional sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, jika pengelolaan sampah baik maka kami berharap bisa mengurangi penyebab terjadinya banjir di Provinsi Lampung,” lanjutnya.

Nur Rakhman menuturkan masyarakat perlu mengetahui Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung ketika mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Lampung dan Calon Wakil Gubernur Lampung telah menandatangani pakta integritas dalam kegiatan Mimbar Pelayanan Publik yang diinisiasi Ombudsman, sehingga masyarakat bisa melihat apakah pakta integritas tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak, “beberapa janji yang dinyatakan antara lain: 1. Melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bebas dari Maladministrasi, 3. Meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, 4. Memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dalam penyelenggaraan pelayanan publik, 5. Mengelola pengaduan pelayanan publik yang berasal dari penerima pelayanan, SP4N-LAPOR dan Ombudsman Republik Indonesia. Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada keluhan pelayanan publik dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan Ombudsman Lampung yaitu 08119803737,” tutupnya.(*)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama