GK, Bandar Lampung – Kepolisian bersama instansi terkait akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, yakni mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DIRJENHUB), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengimbau pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan ini. Namun, ia menegaskan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan yang membawa bahan pokok, bahan bakar, serta barang penting lainnya.
"Kami akan melakukan pengawasan ketat di berbagai titik guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik," ujar Kompol Ridho Rafika.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan ini berlaku untuk:
1. Mobil barang bersumbu tiga atau lebih
2. Kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang
3. Kendaraan barang dengan kereta tempel atau gandeng
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut:
- Bahan bakar minyak dan gas
- Hantaran uang
- Hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak
- Barang bantuan bencana alam
- Sepeda motor pemudik dalam program mudik dan balik gratis
- Bahan pangan pokok, seperti beras, tepung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, dan cabai
Syarat Operasional bagi Angkutan yang Diperbolehkan
Setiap angkutan barang yang tetap diizinkan beroperasi wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus ditempel di kaca depan kendaraan dan berisi informasi:
1. Jenis barang yang diangkut
2. Tujuan pengiriman
3. Identitas pemilik barang
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.(*)