GK, Lampung Barat - Polemik tentang adanya bukti penarikan pajak PBB di Areal Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) memasuki babak baru setelah Komandan Kodim (Dandim) 0422/LB, Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han dan Aktifis Masyarakat Independent GERMASI telah menemukan bukti penarikan Pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat. Senin (9/3/2025).
Sehingga sampai sekarang belum menemukan titik terang. Terutama setelah Kepala Bapenda Lampung Barat, Daman Nasir mengatakan bahwa Pemda Lampung Barat tidak pernah melakukan menarik pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS, hal tersebut di ungkapkan dalam sebuah berita online salah satu media yang terbit pada Sabtu (8/3/2025) kemarin.
Diungkapkan dalam sebuah berita online yang tayang pada Sabtu lalu bahwa, Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir,
membantah adanya penarikan PBB di areal kawasan TNBBS yang berada
di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Suoh tersebut, sebab kata dia hal itu memang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah Daerah Lampung Barat tidak pernah menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar
dari pemerintah daerah, tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika
objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS," kata dia.
Daman menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan
pihak Kecamatan hingga Peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut.
Ia juga menegaskan Pemerintah Daerah Lampung Barat akan menghapuskan
penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.
"Nanti kita akan koordinasi dengan peratinnya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan, jika memang masuk area TNBBS tentu akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan
pemerintah daerah selama ini tidak tahu kalau itu masuk TNBBS atau
bukan," ungkap Daman Nasir.
Saat di konfirmasi Dandim Lampung Barat 0422/LB, Lekol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han menyampaikan bahwa, jika memang ada penarikan pajak oleh Pemda, seharusnya dapat memberikan solusi pada masyarakat, karena saat ini Satgas Pelestarian Kawasan TNBBS sedang menertibkan hal tersebut, ucapnya.
"Seharusnya Pemda dapat memberikan solusi pada masyarakat jika benar melakukan penarikan pajak, bukan hanya diam tanpa tanggungjawab, karena saat ini Satgas Pelestarian Kawasan TNBBS sedang menertibkan hal tersebut," ungkap Dandim.
Menanggapi hal tersebut Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif, merespon pernyataan Kepala Bapenda Lampung Barat dengan berkoordinasi secara langsung kepada Pihak Balai Besar TNBBS di Tanggamus melalui Waka Polhut Balai Besar TNBBS Agus Hartono melalui sambungan WhatsApp.
"Dalam penjelasannya Agus Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya pernah berkirim surat ke Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak dua kali sekitar tahun 2021 dan mendapat balasan dari Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda), yang intinya akan menghentikan kegiatan penarikan pajak di Kawasan TNBBS pada saat itu,'' terang Wahdi.
Masih menurut Wahdi, "Berarti disini ada sesuatu yang menarik untuk diungkap ke publik sebab Pemerintah Daerah Lampung Barat sendiri membantah dan tidak mengetahui terkait penarikan pajak PBB di Areal Wilayah Hutan TNBBS tersebut, kok bisa ya ???, sedangkan bukti di lapangan dan keterangan dari pihak Balai Besar TNBBS itu sendiri jelas, jika sudah seperti ini kasian masyarakat harus menjadi korban, Pemda jangan mau untuk menarik pajaknya saja," kata Wahdi.
"Dalam hal ini artinya masyarakat punya hak loh, untuk menuntut Pemerintah Lampung Barat karena selama ini mereka telah taat membayar pajak," tutup Wahdi.
Founder Masyarkat Independent GERMASI Ridwan Maulana menyampaikan bahwa, Terkait relokasi langkah yang di ambil oleh Dandim Lampung Barat itu sudah benar tujuannya jelas untuk menjaga kelestarian hutan, namun tetap memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak, dengan mempertimbakan aspek kemanusiaan, dasar hukum, dan kepentingan lingkungan.
"Pemerintah Lampung Barat dalam hal ini seharusnya ikut bertanggungjawab dan tidak cuma jadi penonton saja, langkah Dandim ini harus di dukung dengan duduk bersama para pemangku kebijakan untuk mencarikan solusi yang terbaik terkait potensi dampak sosial dan ekonomi pasca jika di lakukan relokasi," ungkapnya.
Ridwan Maulana juga menanggapi bantahan Kepala Bapenda Lampung Barat yang tidak mengakui dan tidak mengetahui prihal penarikan pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS.
"Itu hal yang wajar jika Kepala Bapenda membantah telah menarik pajak PBB, kita tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah kok, tapi jika ditemukan bukti kuat bahwa pajak memang ditarik dan Pemda membantahnya, maka kuat dugaan ada potensi indikasi perbuatan melawan hukum yang mana jika pajak yang ditarik tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau diduga dilakukan secara ilegal, maka tentunya penarikan pajak tersebut bisa dianggap sebagai dugaan pungutan liar yang merupakan tindak pidana," tutupnya. (Tim)