Rektor Pimpin Rapat Efisiensi Anggaran 2025


Lampung
 – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM, ASEAN Eng., memimpin rapat strategis terkait efisiensi anggaran tahun 2025 di ruang rapat rektor lantai dua. Rapat ini dihadiri oleh jajaran wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala biro, kepala lembaga, ketua unit pelaksana akademik, serta bagian perencanaan Unila.

Rapat ini membahas strategi dan langkah-langkah yang akan diterapkan Unila untuk menyesuaikan pengelolaan anggaran dengan kebijakan efisiensi yang dicanangkan oleh pemerintah. Prof. Lusmeilia menekankan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar pengurangan biaya, tetapi juga optimalisasi dalam berbagai aspek pelaksanaan kegiatan di tahun 2025 dan seterusnya.

“Efisiensi bukan hanya soal pengurangan anggaran, tetapi juga bagaimana kita dapat mengelola sumber daya secara lebih efektif untuk mencapai hasil yang maksimal,” ujar Prof. Lusmeilia.

Sebagai bagian dari kebijakan nasional, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek menerbitkan surat pada 18 Februari 2025 yang mengatur alokasi efisiensi anggaran bagi kementerian dan perguruan tinggi negeri. Menindaklanjuti hal ini, Unila melakukan identifikasi serta penyelarasan kebijakan agar tetap sejalan dengan kebijakan nasional.

Prof. Lusmeilia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini mencakup pemblokiran anggaran (automatic adjustment) sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi kondisi yang tidak terduga. Dana yang diblokir dalam DIPA untuk sementara tidak dapat digunakan sebelum mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Pembukaan blokir anggaran akan diupayakan melalui koordinasi dengan Ditjen Dikti, Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, serta DPR RI. Unila akan terus melakukan langkah-langkah strategis guna memastikan efisiensi ini tidak menghambat kegiatan akademik dan operasional kampus.

Efisiensi anggaran Unila mencakup berbagai aspek belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai serta bantuan sosial.

Sebagai pedoman pelaksanaan efisiensi anggaran, Rektor Unila menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1991/UN26/PR.00/2025 pada 17 Februari 2025. Surat ini berisi strategi pengendalian belanja serta panduan teknis yang harus diperhatikan dalam implementasi efisiensi anggaran di lingkungan Unila.

Melalui langkah-langkah ini, Unila berkomitmen untuk tetap menjalankan program akademik dan non-akademik secara optimal, sekaligus memastikan keberlanjutan dan efektivitas pengelolaan keuangan universitas.(*)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama