GK, LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Secara simbolis, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) menyerahkan THR kepada perwakilan ASN dalam acara yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Rabu (19/3/2024).
Bupati Egi menyampaikan bahwa Pemkab Lampung Selatan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38.107.212.780 dari APBD Tahun 2025 untuk pembayaran THR ini.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 6.698 penerima THR, dengan rincian:
2 Pejabat Negara,
50 Anggota DPRD,
6.017 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
629 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini adalah bentuk apresiasi bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS, serta PPPK melalui APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025," ujar Bupati Egi.
TPP ASN Dinaikkan 25 Persen
Selain THR, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan juga akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan kenaikan 25 persen dari tahun sebelumnya, yang sebelumnya hanya diberikan sebesar 50 persen.
"Tahun ini, jumlahnya saya naikkan 25 persen. Doakan, insyaAllah tahun depan bisa mencapai 100 persen. Saya tingkatkan hak bapak dan ibu semua, tapi tentu saya juga menuntut peningkatan kinerja dari bapak dan ibu," tegasnya di hadapan ratusan ASN yang hadir.
Ia juga berharap pencairan THR ini bisa menjadi momen membahagiakan bagi para ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Saya berharap THR ini menjadi penyemangat bagi ASN dalam meningkatkan kinerja. Tetap solid, jaga kolaborasi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung Selatan," pesannya.
Gaji ASN Mulai Dicairkan Setiap Tanggal 1
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin, mengumumkan kebijakan baru terkait pencairan gaji ASN.
Mulai 1 April 2025, gaji ASN akan dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau tanggal merah.
"Ini merupakan terobosan dan inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan. Dengan kebijakan ini, PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji tepat waktu, tanpa terpengaruh hari libur," jelas Wahidin Amin.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap kesejahteraan ASN semakin meningkat, serta mampu memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di daerah tersebut.(*)