GK, Lampung Barat - Rendi selaku Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Bangsa menyampaikan kepada wartawan media ini terkait adanya temuan pihaknya tentang penyimpangan dan mark-up anggaran pada pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat. Minggu (13/04/2025).
Dari hasil penelusuran pihaknya menyoroti beberapa item yang direalisasikan Pemerintah Pekon Kegeringan pada tahun 2024 lalu yang syarat akan unsur korupsi.
"Kami berhasil mengendus beberapa kejanggalan dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2024 yang dikelola oleh pemerintah Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat," kata Rendi.
Masih kata Rendi "belanja yang di maksud yaitu :
1.) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Sumber Daya Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air/Sumur Bor Dll Rp.49.482.000
2.)Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Sumber Daya Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air/Sumur Bor Dll Rp.57.361.000
3.) Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai desa Rp.26.290.000
4.) Pembanguna/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha tani Rp.102.889.000
Rendi menyebut realisasi belanja fisik yang di sebutkan di atas terindikasi adanya penyimpangan di luar prosedur teknis, dugaan kuat adanya unsur Mark up dan adanya ketidak sesuaian spek/Rab Volume.
"Berdasarkan hasil dokumentasi tim investigasi kami, pengerjaan fisik yang ada dipekon kegeringan diduga kuat adanya pengurangan Spek/rab Volume, sehingga hasil realisasi sangat bobrok dan tidak sepadan dengan anggaran yg dikucurkan, kemudian ada dugaan belanja yang terindikasi adanya unsur mark-up kelebihan pembayaran," kata Rendi.
Rendi sangat menyayangkan hal tersebut terkait adanya dugaan Penyelewengan Dana Desa Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat dan meminta kepada Aparat Pengawas intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Lampung Barat, untuk segera memanggil dan memeriksa Peratin selaku pimpinan dan penanggung jawab anggaran.
"Jika terbukti adanya unsur korupsi maka ini sudah barang tentu adalah unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan pribadi maka kami juga meminta untuk kasus ini dilanjutkan pemeriksaannya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Barat serta Kejaksaan Negeri Lampung Barat," pungkas Rendi. (Red)